2027, Penanganan Banjir Masih Prioritas
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal.-Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Persoalan banjir masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Kota Tangerang. Maka dari itu, hingga tahun depan penanganan banjir masih menjadi prioritas.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) agar selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, DPRD akan mencermati seluruh usulan program dari organisasi perangkat daerah (OPD) agar anggaran yang disusun benar-benar efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata. Program yang telah berjalan akan didorong untuk dioptimalkan, sedangkan kegiatan yang dinilai belum maksimal akan dievaluasi.
"Prinsipnya kita tetap berangkat dari RPJMD Wali Kota, tetapi anggaran harus efisien, efektif, tepat sasaran, dan tepat guna," ujarnya, Selasa (28/7).
Ia menilai persoalan banjir masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Tangerang. Karena itu, pembangunan embung dan penataan sistem drainase harus menjadi prioritas agar mampu mengurangi risiko banjir yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.
"Kota Tangerang masih rawan banjir. Penyelesaian tandon dan alur drainase harus lebih terorganisir sehingga permasalahan banjir bisa kita atasi," katanya
Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten telah menyatakan kesiapan membantu pembangunan embung di wilayah Larangan Utara pada 2027. Ia menjelaskan, saat ini, proses yang masih berjalan adalah appraisal sebagai bagian dari tahapan pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Provinsi sudah siap membangun pada tahun 2027. Tinggal proses pembebasan lahannya yang sedang dikaji oleh Pemerintah Kota Tangerang," jelasnya.
Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Tasril juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses perizinan pembangunan. Menurutnya, seluruh izin harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta didukung kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terutama untuk pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi resapan air.
"Kalau kajian AMDAL memang jelas, tentu kita dukung. Tapi kalau ada izin yang keluar di kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan, itu akan kita pertanyakan. Kita akan awasi secara ketat agar semua perizinan sesuai aturan," tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten menjalankan regulasi yang telah ditetapkan agar pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Tangerang, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,52 triliun. Dengan demikian terdapat defisit anggaran sekitar Rp442,17 miliar yang akan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Sachrudin, proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut telah disusun secara realistis serta diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Sumber:

