Bentuk Timsus, Kejari Kawal Pengalihan Aset Pasar Rau
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia, saat diwawancarai oleh wartawan bisa mengikuti rapat forkopimda Kota Serang, Selasa (28/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
“Kami sudah berkolaborasi dengan Kejaksaan. Nanti akan dibahas seperti apa bentuk pendampingannya, apakah melalui LO atau bentuk lain,” tambahnya.
Budi menjelaskan, saat ini pemerintah tengah fokus mempersiapkan pola pengelolaan baru Pasar Rau. Dalam jangka pendek, pengelolaan akan tetap dilakukan oleh UPT Pasar, namun ke depan Pemkot membuka peluang agar pasar tersebut bisa dikelola oleh BUMD.
“Memang ada rencana ke arah sana (pengelolaan oleh BUMD), tetapi prosesnya cukup panjang. Untuk sementara, kami gunakan UPT Pasar. Ke depan bisa saja dikelola oleh BUMD,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa arah kebijakan Pemkot Serang adalah meningkatkan kesejahteraan pedagang sekaligus optimalisasi PAD. Dengan pengelolaan langsung oleh pemerintah, uang sewa yang dibayarkan pedagang akan masuk sepenuhnya ke kas daerah tanpa melalui pihak ketiga.
“Sekarang ini pedagang membayar sewa cukup tinggi, puluhan juta rupiah. Kalau mereka menyewa langsung kepada pemerintah, biayanya jauh lebih murah karena hitungannya berdasarkan meteran sesuai Perda,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata soal bisnis, melainkan bagian dari upaya mendukung program nasional peningkatan ekonomi rakyat. Dengan pasar yang lebih tertata, Pemkot berharap kesejahteraan pedagang meningkat dan pendapatan daerah turut bertambah.
“Tujuan utamanya mendukung program nasional peningkatan ekonomi rakyat. Kalau PAD meningkat, otomatis pendapatan masyarakat juga naik,” pungkasnya. (ald)
Sumber: