Bentuk Timsus, Kejari Kawal Pengalihan Aset Pasar Rau

Bentuk Timsus, Kejari Kawal Pengalihan Aset Pasar Rau

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia, saat diwawancarai oleh war­ta­wan bisa mengikuti rapat forkopimda Kota Serang, Selasa (28/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

“Kami sudah berkolaborasi dengan Kejaksaan. Nanti akan dibahas seperti apa bentuk pendampingannya, apakah melalui LO atau bentuk lain,” tambahnya.

Budi menjelaskan, saat ini pemerintah tengah fokus mempersiapkan pola pe­ngelolaan baru Pasar Rau. Da­lam jangka pendek, penge­lolaan akan tetap dilakukan oleh UPT Pasar, namun ke depan Pemkot membuka peluang agar pasar tersebut bisa dikelola oleh BUMD.

“Memang ada rencana ke arah sana (pengelolaan oleh BUMD), tetapi prosesnya cukup panjang. Untuk semen­tara, kami gunakan UPT Pasar. Ke depan bisa saja dikelola oleh BUMD,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa arah kebijakan Pemkot Serang adalah meningkatkan kesejah­teraan pedagang sekaligus optimalisasi PAD. Dengan pe­ngelolaan langsung oleh peme­rintah, uang sewa yang diba­yarkan pedagang akan masuk sepenuhnya ke kas daerah tanpa melalui pihak ketiga.

“Sekarang ini pedagang mem­bayar sewa cukup tinggi, puluhan juta rupiah. Kalau mereka menyewa langsung kepada pemerintah, biayanya jauh lebih murah karena hitu­ngannya berdasarkan meteran sesuai Perda,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata soal bisnis, melainkan bagian dari upaya mendukung program nasional peningkatan ekonomi rakyat. Dengan pasar yang lebih tertata, Pemkot berharap kesejahteraan pedagang meningkat dan pendapatan daerah turut bertambah. 

“Tujuan utamanya mendu­kung program nasional pe­ningkatan ekonomi rakyat. Kalau PAD meningkat, otoma­tis pendapatan masyarakat juga naik,” pungkasnya. (ald)

Sumber: