Warung Jamu dan Karaoke Jual Minol
Anggota satpol pp Kota Tangsel menunjukan barang bukti minuman beralkohol saat razia dari tempat hiburan malam.-(Satpol PP Tangsel For Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Satpol PP Kota Tangsel kembali melaksanalan razia tempat hiburan. Selasa, 21 Oktober 2025 malam dilaksanakan razia disejumlah wilayah di Kota Tangsel hingga Rabu, 22 Oktober 2025 dini hari.
Dalam razia tersebut petugas menyasar tempat hiburan (karaoke) dan warung jamu yang biasanya menjual minuman beralkohol (minol). Ada empat titik ditiga kecamatan yang menjadi sasaran petugas, yakni Pamulanh, Ciputat dan Ciputat Timur.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol dan belasan kaleng minol berbagai merek dari warung jamu dan tempat hiburan.
”Total ada 16 kaleng dan 478 botol minol yang kita amankan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Muksin menambahkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggalnya. Razia juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam menciptakan kota yang aman, tertib dan bebas dari peredaran minol.
Menurutnua, Pemkot Tangsel telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan atau peredaran minol, yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122.
”Razia ini kita lakukan juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas),” tambahnya.
Menurutnya, razia akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dirinya juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual minol lantaran di Kota Tangsel dilarang dan itu sesuai Perda.
”Semua barang bukti minol dlkita bawa ke mako untuk didata dan dijadikan barang bukti. Nantinya, barang bukti ini akan kita musnahkan,” tuturnya.
”Razia yang kita lakukan ini bukan sekadar razia biasa namun, penegakan aturan yang memiliki alur dan konsekuensi jelas bagi pelanggarnya,” tutupnya. (bud)
Sumber: