Warung Jamu dan Karaoke Jual Minol

Warung Jamu dan Karaoke Jual Minol

Anggota satpol pp Kota Tangsel menunjukan barang bukti minuman beralkohol saat razia dari tempat hiburan malam.-(Satpol PP Tangsel For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Satpol PP Kota Tangsel kembali melaksanalan razia tempat hiburan. Selasa, 21 Oktober 2025 malam dilak­sanakan razia disejumlah wi­la­yah di Kota Tangsel hingga Rabu, 22 Oktober 2025 dini hari.

Dalam razia tersebut petugas menyasar  tempat hiburan (karaoke) dan warung jamu yang biasanya menjual minu­man beralkohol (minol). Ada empat titik ditiga kecamatan yang menjadi sasaran petugas, yakni Pamulanh, Ciputat dan Ciputat Timur.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya ber­hasil mengamankan ratusan botol dan belasan kaleng mi­nol berbagai merek dari wa­rung jamu dan tempat hi­bu­ran.

”Total ada 16 kaleng dan 478 botol minol yang kita aman­kan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Muksin menambahkan, ra­zia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terha­dap penjualan miras di ling­kungan tempat tinggalnya. Razia juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam menciptakan kota yang aman, tertib dan bebas dari peredaran minol.

Menurutnua, Pemkot Tang­sel telah lama memiliki Pe­raturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan atau pe­redaran minol, yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Pe­rindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122.

”Razia ini kita lakukan juga dalam rangka penegakan Pe­ra­turan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Keter­tiban Umum dan Ketentera­man Masya­rakat serta Perlin­dungan Masya­rakat (Tibum­linmas),” tambahnya.

Menurutnya, razia akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan ke­amanan masyarakat. Dirinya juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual mi­nol lantaran di Kota Tangsel dilarang dan itu sesuai Perda.

”Semua barang bukti minol dlkita bawa ke mako untuk didata dan dijadikan barang bukti. Nantinya, barang bukti ini akan kita musnahkan,” tu­turnya.

”Razia yang kita lakukan ini bukan sekadar razia biasa namun, penegakan aturan yang memiliki alur dan kon­sekuensi jelas bagi pelang­garnya,” tu­tupnya. (bud)

Sumber: