Ratusan Buruh Kena PHK, Perusahaan Diminta Kedepankan Dialogis

Kadisnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mencatat sebanyak 60 perusahaan di Kota Tangerang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 316 karyawan sepanjang Januari – Juni 2025. Salah satu penyebabnya kebijakan dengan pajak biaya masuk barang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan masih dalam posisi yang lemah mengakibatkan beberapa perusahaan saat ini mengalami kendala. Lemahnya ekonomi global disebabkan lantaran berpengaruh terjadinya perang Ukraina dan Rusia yang berkepanjangan. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan terkait pajak biaya masuk barang.
“Kendala yang dialami oleh perusahan saat ini terpengaruh akibat perang Ukraina dan Rusia yang berkepanjangan. Kemudian pemerintah AS (Amerika Serikat) mengeluarkan kebijakan dengan pajak biaya masuk barang,” kata Ujang, Selasa (10/6).
Menurutnya, Pemkot Tangerang telah berupaya melakukan pendekatan baik melalui pertemuan dengan para serikat buruh se-Kota Tangerang untuk mengedepankan dialog sehingga iklim kondusivitas investasi dunia industri tetap aman dan kondusif.
“Kita juga sudah mengumpulkan para pengusaha khususnya dengan Apindo maupun Forum FKPT, Forum HRD, kita sarankan kalau bisa tidak melakukan PHK jadi silahkan melakukan efisiensi di lingkungan kerjanya tapi mengusahakan tidak melakukan PHK,” ujarnya.
Dia berharap, kedepan perusahaan industri di Kota Tangerang tidak ada lagi melakukan PHK. Apabila sebuah perusahaan melakukan efisiensi, pihaknya mendorong mengedepankan dialogis dengan para pegawai. "Lebih baik komunikasikan dengan pegawai apa yang tengah dialami, supaya menghasilkan solusi yang lebih baik," pungkasnya.(*)
Sumber: