Kasus Lurah Copot RT Harus Jadi Pelajaran

Kasus Lurah Copot RT Harus Jadi Pelajaran

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, mengatakan, per­masalahan di lingkungan RW 01, Kelurahan Cipadu, Keca­matan Larangan, menjadi pe­lajaran penting bagi pejabat aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Andri mengatakan, langkah Lurah Cipadu, Dedy Afiandi yang mencopot 5 dari 11 Ketua RT di lingkungan RW 01 meru­pakan bentuk kebablasan da­lam mengambil kebijakan. Ke­se­wenang-wenangan Lurah Cipa­du  akhirnya menimbulkan ke­­ga­duhan di tengah masya­rakat. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat aparatur pemerintah agar tidak salah langkah dalam mengambil ke­putusan.

”Langkah Lurah Cipadu me­nim­bulkan polemik di tengah masyarakat, karena dinilai me­langgar prinsip demokrasi yang berlaku dalam pemilihan Ketua RT,” ungkap Andri, Rabu, 1 Oktober 2025.

Namun demikian, kata Andri,  ramainya pemberitaan per­masalahan ini hingga Wali kota Tangerang, Sachrudin turun tangan memerintahkan Asda I untuk meminta lurah Cipadu untuk menganulir pencopotan lima Ketua RT tersebut. ”Saya sangat mengapresiasi pak wali kota. Alhamdulillah, atas perin­tah pak Wali, Pak Lurah sudah menganulir keputusannya,” kata Andri.

Menurut politisi dari PDI-Perjuangan ini, dengan adanya keputusan baru tersebut, kelima Ke­tua RT tersebut kembali sah menjabat dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan ma­syarakat terhadap proses de­mokrasi di tingkat wilayah.

“Secara status hukum, kelima ketua RT itu sudah kembali statusnya menjadi RT,” ujarnya.

Dia menyampaikan, Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tangerang, pada Selasa kemarin, sebagai bentuk tanggung jawab untuk merespon aduan warga RW 01. DPRD berupaya menga­dvokasi  polemik yang terjadi di tengah warga RW 01 Kelu­rahan Cipadu tersebut.

”Pencopotan lima Ketua RT itu kan buntut dari pemilihan pengelola Ari bersih di ling­kungan RW 01 itu. Maka kami DPRD bertanggung jawab ber­peran sebisa mungkin untuk menjaga kondusivitas dan me­diasi supaya permasalahan yang bergulir dapat teratasi tanpa ada warga yang merasa dirugikan,” jelas Andri.

Dia juga menekankan, bahwa aparatur wilayah tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang hing­ga menodai hasil pemilihan yang merupakan produk demo­krasi masyarakat.

“Peristiwa tersebut tidak boleh kembali terjadi di tempat yang lain. bahwa lurah atau camat sebagai penyelenggara peme­rintahan di level wilayah me­lakukan abuse of power dengan kekuasaannya,” tegasnya lagi.

Disinggung terkait sanksi atas kebijakan lurah Cipadu, Andri menegaskan, DPRD tidak ber­wenang menjatuhkan sanksi hukum kepada lurah. Namun, DPRD tetap menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan sekaligus jembatan antara war­­ga dan pemerintah daerah. Pi­haknya menyerahkan sepe­nuh­nya kepada Wali Kota Tangerang.

”Pak Sachrudin pernah men­jabat lurah dan camat, saya yakin persoalan ini akan di­tangani dengan baik oleh be­liau,” ungkapnya.

“Kalau DPRD bukan lembaga hukum yang bisa memberikan pandangan-pandangan hukum, tapi kami menjalankan tugas dan fungsinya menjembatani apa yang menjadi permasalahan an­tara warga dengan peme­rintah daerah,” pungkasnya. (ziz)

Sumber: