Kasus Lurah Copot RT Harus Jadi Pelajaran

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, mengatakan, permasalahan di lingkungan RW 01, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, menjadi pelajaran penting bagi pejabat aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Andri mengatakan, langkah Lurah Cipadu, Dedy Afiandi yang mencopot 5 dari 11 Ketua RT di lingkungan RW 01 merupakan bentuk kebablasan dalam mengambil kebijakan. Kesewenang-wenangan Lurah Cipadu akhirnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat aparatur pemerintah agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.
”Langkah Lurah Cipadu menimbulkan polemik di tengah masyarakat, karena dinilai melanggar prinsip demokrasi yang berlaku dalam pemilihan Ketua RT,” ungkap Andri, Rabu, 1 Oktober 2025.
Namun demikian, kata Andri, ramainya pemberitaan permasalahan ini hingga Wali kota Tangerang, Sachrudin turun tangan memerintahkan Asda I untuk meminta lurah Cipadu untuk menganulir pencopotan lima Ketua RT tersebut. ”Saya sangat mengapresiasi pak wali kota. Alhamdulillah, atas perintah pak Wali, Pak Lurah sudah menganulir keputusannya,” kata Andri.
Menurut politisi dari PDI-Perjuangan ini, dengan adanya keputusan baru tersebut, kelima Ketua RT tersebut kembali sah menjabat dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat wilayah.
“Secara status hukum, kelima ketua RT itu sudah kembali statusnya menjadi RT,” ujarnya.
Dia menyampaikan, Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tangerang, pada Selasa kemarin, sebagai bentuk tanggung jawab untuk merespon aduan warga RW 01. DPRD berupaya mengadvokasi polemik yang terjadi di tengah warga RW 01 Kelurahan Cipadu tersebut.
”Pencopotan lima Ketua RT itu kan buntut dari pemilihan pengelola Ari bersih di lingkungan RW 01 itu. Maka kami DPRD bertanggung jawab berperan sebisa mungkin untuk menjaga kondusivitas dan mediasi supaya permasalahan yang bergulir dapat teratasi tanpa ada warga yang merasa dirugikan,” jelas Andri.
Dia juga menekankan, bahwa aparatur wilayah tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang hingga menodai hasil pemilihan yang merupakan produk demokrasi masyarakat.
“Peristiwa tersebut tidak boleh kembali terjadi di tempat yang lain. bahwa lurah atau camat sebagai penyelenggara pemerintahan di level wilayah melakukan abuse of power dengan kekuasaannya,” tegasnya lagi.
Disinggung terkait sanksi atas kebijakan lurah Cipadu, Andri menegaskan, DPRD tidak berwenang menjatuhkan sanksi hukum kepada lurah. Namun, DPRD tetap menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan sekaligus jembatan antara warga dan pemerintah daerah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Tangerang.
”Pak Sachrudin pernah menjabat lurah dan camat, saya yakin persoalan ini akan ditangani dengan baik oleh beliau,” ungkapnya.
“Kalau DPRD bukan lembaga hukum yang bisa memberikan pandangan-pandangan hukum, tapi kami menjalankan tugas dan fungsinya menjembatani apa yang menjadi permasalahan antara warga dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (ziz)
Sumber: