Penanganan 1.800 Non ASN Lewat BLUD dan PJLP
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.(Tri Budi/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, PONDOKAREN — Pemkot Tangsel masih menghadapi persoalan sekitar 1.800 pegawai berstatus non aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki kepastian status kerja. Padahal, pemerintah pusat telah menghapus status tenaga honorer dalam sistem birokrasi Indonesia mulai 1 Januari 2026.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan solusi agar para tenaga non-ASN tersebut tetap dapat bekerja. “Yang 1.800 itu insya Allah bisa kita selesaikan,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, tenaga non-ASN di sektor kesehatan akan diarahkan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara tenaga di luar sektor kesehatan akan menggunakan skema Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).“Insya Allah semuanya bisa kita selesaikan,” tambahnya.
Menurutnya, dua skema tersebut disiapkan sebagai alternatif agar para tenaga honorer tetap bisa bekerja sekaligus memastikan pelayanan publik di Tangsel tetap berjalan. BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan pada unit layanan pemerintah daerah seperti rumah sakit daerah, puskesmas, maupun lembaga pendidikan tertentu. Sistem ini memberikan fleksibilitas pengelolaan anggaran, termasuk penggunaan langsung pendapatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.“BLUD beroperasi dengan prinsip efisiensi dan tidak berorientasi pada keuntungan,” jelasnya.
Sementara itu, PJLP merupakan skema kontrak kerja melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Status ini berbeda dengan aparatur sipil negara seperti PNS maupun PPPK.
Melalui skema PJLP, tenaga kerja dikontrak secara perorangan dengan honor yang umumnya disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR). Skema ini biasanya digunakan untuk tenaga administrasi, pengajar, maupun tenaga teknis di lingkungan pemerintah daerah.“PJLP itu kontraknya antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo menegaskan, sejak Januari tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Namun, sejumlah kepala OPD memilih bersikap hati-hati dengan tidak meminta tenaga honorer masuk kerja karena belum ada kepastian terkait hak dan kewajiban mereka. “Secara prinsip tidak ada larangan bagi honorer untuk beraktivitas,” ujarnya singkat.
Diketahui, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada 2025 lalu telah melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Pada tahap pertama, Pemkot Tangsel melantik sebanyak 6.139 PPPK. Kemudian dilanjutkan pelantikan 853 pegawai menjadi PPPK tahap II, dan terakhir 856 pegawai dilantik sebagai PPPK paruh waktu.
Meski demikian, masih terdapat sisa sekitar 1.800 pegawai yang hingga kini berstatus non ASN dan belum memiliki kepastian status.(bud)
Sumber:


