BJB NOVEMBER 2025

Protes Bau Sampah, DPRD Tangsel Diberi Kado Sampah

Protes Bau Sampah, DPRD Tangsel Diberi Kado Sampah

Sejumlah warga dari Forum Peduli Serpong berdemo terkait Sampah TPA Cipeucang di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis 18 Desember 2025.(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sebagai bentuk protes, puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Peduli Serpong memberikan kado berupa satu karung sampah kepada DPRD Kota Tangerang Selatan, saat melakukan aksi unjuk rasa terkait masalah sampah yang saat ini menumpuk di beberapa titik, Kamis (118/12). 

para pendemo juga menghamparkan setumpuk sampah di halaman gedung DPRD Kota Tangsel. Tak hanya itu, juga membawa atribut berupa keranda buatan berwarna coklat dengan tulisan “Serpong Bebas Bau”. 

Atribut tersebut menjadi simbol keresahan warga terhadap bau menyengat yang diduga berasal dari penumpukan sampah di kawasan tersebut. Warga yang berdemo merupakan yang selama ini terdampak adanya TPA Cipeucang. Para pendemo menyampaikan 12 tuntutan kepada DPRD Kota Tangsel. 

Ketua RW 09 Kelurahan Serpong sekaligus Ketua Forum Peduli Serpong Abdul Manaf mengatakan, pihaknya mendatangi kantor DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan beberapa tuntutan yang selama ini tidak pernah didengar oleh DPRD maupun Pemkot Tangsel. ”Tuntutan kami ada 12 yang kami sampaikan kepada DPRD Tangsel,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/12).

Diantara tuntutan mereka meminta sampah wajib dikelola dan bukan hanya ditumpuk. Mengaktifkan kembali TPS3R di seluruh Kota Tangsel dengan serius. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Persampahan yang terdiri dari perwakilan warga dan ASN Kota Tangsel untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah di Kota Tangsel yang berkelanjutan.

”Perbaikan sistem pengelolaan TPA Cipeucang dengan mengembalikan fungsi TPA yaitu sebagai Tempat Pemprosesan Akhir” sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan serta dukungan infrastrukturnya,” tambahnya.

Tuntutan selanjutnya adalah relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah TPA Cipeucang. Tambahan relokasi anggaran untuk Kelurahan Serpong untuk pembangunan fasilitas sosial (Fasos), fasilitas umum (Fasum) dan infrastuktur. Jaringan air bersih atau PAM, ke rumah-rumah yang terdampak langsung. Pemberian BLT sebesar Rp250 ribu per bulan yang diberikan secara transparan kepada warga yang terdampak langsung.

Peningkatan status Puskesmas menjadi Rumah Sakit kelas D, warga Kecamatan Serpong diprioritaskan dapat membuang sampah di TPA Cipeucang. Wajib hadir Wali kota selaku penanggung jawab persampahan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008) di TPA Cipeucang untuk menguatkan komitmen Pemkot Tangsel terhadap tuntutan warga Serpong. Terakhir menolak perluasan lahan TPA Cipeucang,  kalau yang ada belum diselesaikan dulu. “Saya khawatir kalau ini tidak dibatasi, maap kampung kami bisa hilang,” jelasnya.

Manaf mengungkapkan, TPS3R bukan satu-satunnya cara menyelesaikan persoalan sampah, tapi hanya mengolah di tingkat  bawah dan residunya akan ada di TPA Cipeucang juga.  ”Jadi kita sebagai masyarakat tidak hanya menyerahkan saja kepada pemerintah dan masyarakat harus mengerjakan juga. Artinya sampah ini harus dikerjakan dari hulu sampai  hilir, masyarakat harus dilibatkan dalam pengolahan dan satgas,” tuturnya.

Manaf mengungkapkan, saat ini TPA Cipeucang ditutup dan dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat. ”Jadi tolong sampah ini betul-tetul dikelola, TPA itu bukan pembuangan akhir tapi, tempat pengelolaan akhir. Baru ditutup seminggu saja dampaknya luar biasa. Kami minta sampah ini dikelola karena, bagaimanapun kami juga membutuhkan TPA ini. Cuma lebih minta dibuat lebih baik dan dikelola lebih baik lagi,” tuturnya.

Penutupan TPA Cipeucang merupakan jalan terakhir apabila tuntutan tidak dipenuhi. Namun, mereka mengaku,  penutupan TPA Cipeucang yangh saat ini ditutup bukan dari forum peduli Serpong. ” Yang menutup TPA Cipeucang ini dari Kementerian tapi, kemaren itu yang nutup DLH Tangsel,” tutupnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Wanto Sugito, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera mengambil langkah strategis dengan melibatkan para pengembang besar dalam penanganan krisis sampah yang kian memburuk.

Wanto menegaskan, situasi pengelolaan sampah saat ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kondisi normal. Menurutnya, keterbatasan daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang membuat penanganan sampah harus dilakukan secara luar biasa dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Situasi hari ini sudah tidak bisa dikatakan normal. Ini sudah kategori darurat sampah. Saya mendorong eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangsel, untuk segera menggelar pertemuan Forkopimda,” ujar Wanto, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis, 18 Desember 2025.

Sumber: