Pekerjaan Fisik Sumbang Serapan APBD Rendah

Pekerjaan Fisik Sumbang Serapan APBD Rendah

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Heru Agus Santoso.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Saat sudah mema­suki akhir triwulan ketiga atau akhir semester kedua. Namun, serapan penggunaan anggaran APBB Tangsel terhitung masih rendah.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengatakan, sampai saat ini serapan penggunaan APBD 2025 masih rendah dan terbi­lang masih kecil. 

”Serapan penggunaan APBD masih sekitar 47 persen,” ujar­nya, Senin, 15 September 2025.

Heru menambahkan, APBD Kota Tangsel tahun ini sebesar Rp4,8 triliun. Kecilnya serapan penggunaan APBD tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi dilakukan karena realisasi peng­gunaan keuangan meng­ikuti progres fisik kegiatan.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan OPD-OPD dan mereka mayoritas meng­gunakan termin dalam melak­sa­nakan kegiatan. ”Pertama, jadi nanti dikerjakan dulu baru nanti akan pengajuan pemba­yaran setelah selesai pekerjaan. Kedua ada beberapa kegiatan yang memang menunggu APBD perubahan,” tambahnya.

Menurutnya, untuk pekerjaan fisik realisasinya sudah men­capai 66 persen. ”Yang masih rendah serapan penggunaan APBD adalah OPD fisik karena, akan melakukan kontrak ter­lebih dulu, dikerjakan dulu, nanti baru pencarian kan bia­sanya setelah progres fisik sama diakhir pekerjaan,” tuturnya.

Mantan Camat Setu tersebut mengungkapkan, biasanya me­ngajukannya demikian un­tuk kontrak yang tidka besar. Namun, yang paketnya besar itu tergantung kontraktual ter­minnya. 

”Kalau OPD-OPD kecil rata-rata sudah hampir di 60 persen atau 54-59 persen,” tuturnya.

Heru mengaku, saat ini OPD-OPD masih menunggu ketok palu APBD perubahan terlebih dahulu dan nantinya baru akan terlihat besaran serapan penggunaan APBD diakhir triwulan ketiga.

”Sekarang masih bergerak dianggaran masing-masing OPD. Melejitnya biasa ya di­akhir tahun karena, dikita ke­banyakan yang besar itu dinas fisik, yakni DSDABMBK, Disperkimta dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK­TR),” tu­tupnya. (bud)

Sumber: