Gratis, Zakiah Bantu Warga Selesaikan Problem Hukum

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha berfoto bersama dengan Kopdes Ranjeng, Kecamatan Ciruas, usai meresmikan Zakiah, Minggu (31/8). (BAGIAN HUKUM FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkab Serang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) yang berlokasi di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Minggu (31/8).
Zakiah hadir di tingkat desa, bertujuan melayani masyarakat kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan masalah hukumnya baik pidana, perdata, sengketa ketenagakerjaan, tanah, dan lain sebagainya secara gratis.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan, adanya Zakiah ini merupakan langkah konkrit dalam membantu masyarakat kurang mampu, untuk menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya secara gratis.
Apabila ada persoalan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa. Namun jika berlanjut sampai ke pengadilan, tentu akan dibantu sampai inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Zakiah hadir untuk bisa memberikan alternatif solusi kepada masyarakat kurang mampu. Ketika ada kejadian yang merugikannya kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis. Sehingga, tidak perlu lagi datang ke pengadilan atau sewa pengacara dengan mengeluarkan biaya yang besar, cukup di Zakiah kami bantu sampai tuntas," katanya.
Farhan mengatakan, adapun cara mendapatkan bantuan hukum, masyarakat cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syaratnya.
Kemudian, petugas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerjasama akan mendampingi persoalan yang dialami masyarakat dalam proses hukumnya baik litigasi maupun non litigasi.
"Bantuan hukum rakyat miskin gratis ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018. Kita manfaatkan dengan menghadirkan Zakiah, masyarakat cukup lampirkan SKTM langsung kita bantu. Kita sudah kerjasama dengan LBH, yang terakreditasi untuk bisa membantu masyarakat dalam memberikan advokasi hukum," ujarnya.
Kata Farhan, persoalan-persoalan hukum yang dibantu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak, pencurian yang dituduhkan, dan lain sebagainya.
Zakiah ini ada di Kopdes yang bertujuan supaya memudahkan masyarakat agar dapat dijangkau karena aksesnya mudah.
"Masalah hukum yang kita bantu yang kecil-kecil saja seperti, KDRT, pelecehan seksual, pencurian terhadap yang dituduhkan padahal dia tidak ada bukti melakukannya, dan lainnya. Masyarakat bisa langsung datang dan lapor, ketika dia memperlihatkan SKTM maka segera kita tangani gratis," ucapnya.
Kata Farhan, kedepan Zakiah akan hadir di beberapa titik strategis seperti di wilayah Serang Barat, Serang Timur, dan di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Puspemkab Serang.
Pihaknya ingin menghapus batasan biaya yang kini menjadi permasalahan yang dialami masyarakat ketika mengalami masalah hukum, karena tidak mempunyai biaya untuk sewa pengacara.
"Masyarakat jangan lagi takut bercerita apabila mengalami masalah hukum, karena hak-haknya diambil atau dirampas oleh orang tidak bertanggungjawab, semoga ada solusi yang bisa kita lakukan. Sehingga, kita akan hadir di wilayah yang strategis kedepannya," tuturnya. (agm)
Sumber: