Gratis, Zakiah Bantu Warga Selesaikan Problem Hukum

Gratis, Zakiah Bantu Warga Selesaikan Problem Hukum

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha berfoto bersama dengan Kopdes Ranjeng, Kecamatan Ciruas, usai meresmikan Zakiah, Minggu (31/8). (BAGIAN HUKUM FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkab Serang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) yang berlokasi di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Ranjeng, Keca­matan Ciruas, Minggu (31/8). 

Zakiah hadir di tingkat desa, ber­tujuan melayani masyarakat kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan masalah hukumnya baik pidana, perdata, sengketa ketenagakerjaan, tanah, dan lain sebagainya secara gratis.

Kepala Bagian Hukum Setda Ka­­­bupaten Serang Lalu Farhan Nu­graha menjelaskan, adanya Zakiah ini merupakan langkah konkrit dalam membantu masya­rakat ku­­rang mam­pu, untuk me­­­nyeles­ai­kan masalah hukum yang dialaminya secara gratis.

Apabila ada persoalan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa. Namun jika berlanjut sampai ke pengadilan, tentu akan dibantu sampai inkrah atau memiliki ke­kuatan hukum tetap.

"Zakiah hadir untuk bisa mem­berikan alternatif solusi kepada masyarakat kurang mampu. Ketika ada kejadian yang merugikannya kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis. Sehingga, tidak perlu lagi datang ke pengadilan atau sewa pengacara dengan mengeluarkan biaya yang besar, cukup di Zakiah kami bantu sampai tuntas," katanya.

Farhan mengatakan, adapun cara mendapatkan bantuan hukum, masyarakat cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syaratnya.

Kemudian, petugas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerjasama akan mendampingi persoalan yang dialami masyarakat dalam proses hukumnya baik litigasi maupun non litigasi.

"Bantuan hukum rakyat mis­kin gratis ini sesuai Perda No­mor 4 Tahun 2018. Kita man­faatkan dengan meng­hadirkan Zakiah, masyarakat cukup lampirkan SKTM lang­­sung kita bantu. Kita sudah kerjasama dengan LBH, yang terakreditasi untuk bisa mem­­bantu ma­syarakat dalam memberikan advokasi hu­kum," ujarnya.

Kata Farhan, persoalan-per­soalan hukum yang dibantu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pele­cehan seksual dan kekerasan terhadap anak, pencurian yang dituduhkan, dan lain sebagainya.

Zakiah ini ada di Kopdes yang bertujuan supaya me­mudahkan masyarakat agar dapat dijangkau karena ak­sesnya mudah.

"Masalah hukum yang kita bantu yang kecil-kecil saja seperti, KDRT, pelecehan seksual, pencurian terhadap yang dituduhkan padahal dia tidak ada bukti melakukannya, dan lainnya. Masyarakat bisa langsung datang dan lapor, ketika dia memperlihatkan SKTM maka segera kita ta­ngani gratis," ucapnya.

Kata Farhan, kedepan Zakiah akan hadir di beberapa titik strategis seperti di wilayah Serang Barat, Serang Timur, dan di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Puspemkab Serang.

Pihaknya ingin menghapus batasan biaya yang kini men­jadi permasalahan yang dialami masyarakat ketika mengalami masalah hukum, karena tidak mempunyai biaya untuk sewa pengacara.

"Masyarakat jangan lagi takut bercerita apabila mengalami masalah hukum, karena hak-haknya diambil atau dirampas oleh orang tidak bertang­gung­jawab, semoga ada solusi yang bisa kita lakukan. Sehingga, kita akan hadir di wilayah yang strategis kedepannya," tu­turnya. (agm)

Sumber: