Rekomendasi Dewan Belum Dijalankan, Pemilik Proyek Bangunan 7 Lantai di Cipondoh Belum Revisi Izin PBG

Rekomendasi Dewan Belum Dijalankan, Pemilik Proyek Bangunan 7 Lantai di Cipondoh Belum Revisi Izin PBG

Anggota DPRD Kota Tangerang, Kosasih bersama jajaran anggota Komisi I saat sidak proyek bangunan tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, belum lama ini. -(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

Meski demikian, pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan tata ruang. 

Menurutnya, apabila terjadi indikasi ketidaksesuaian per­izinan atau tata ruang, DPRD memiliki tanggung jawab mo­ral dan konstitusional un­tuk melakukan pengawasan demi kepentingan masyarakat, terutama potensi kebocoran pendapatan daerah. 

”Dengan menaati aturan yang berlaku kita dapat men­cegah terjadinya kebocoran pendapat­an daerah,” tandas­nya.

Sebelumnya, proyek bangu­nan milik PT AMS tersebut disegel Satpol PP lantaran me­langgar aturan RDTR. Ba­ngunan tersebut juga terin­dikasi akan dipergunakan se­bagai gudang farmasi. Di­mana dalam dokumen per­se­tu­juan gedung (PBG) ge­dung tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai perkantoran.

”Ada indikasi juga dalam PBG-nya gedung itu izin peng­gunaanya buat kantor bukan buat gudang. Artinya ini juga melanggar,” pungkasnya. (ziz)

Sumber: