Rekomendasi Dewan Belum Dijalankan, Pemilik Proyek Bangunan 7 Lantai di Cipondoh Belum Revisi Izin PBG

Anggota DPRD Kota Tangerang, Kosasih bersama jajaran anggota Komisi I saat sidak proyek bangunan tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, belum lama ini. -(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
Meski demikian, pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan tata ruang.
Menurutnya, apabila terjadi indikasi ketidaksesuaian perizinan atau tata ruang, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melakukan pengawasan demi kepentingan masyarakat, terutama potensi kebocoran pendapatan daerah.
”Dengan menaati aturan yang berlaku kita dapat mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, proyek bangunan milik PT AMS tersebut disegel Satpol PP lantaran melanggar aturan RDTR. Bangunan tersebut juga terindikasi akan dipergunakan sebagai gudang farmasi. Dimana dalam dokumen persetujuan gedung (PBG) gedung tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai perkantoran.
”Ada indikasi juga dalam PBG-nya gedung itu izin penggunaanya buat kantor bukan buat gudang. Artinya ini juga melanggar,” pungkasnya. (ziz)
Sumber: