Sita Aset Penunggak Pajak Rp3,3 Miliar

JSPN melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak di wilayah Banten, belum lama ini. (KANWIL DJP BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita aset penunggak pajak secara serentak. Totalnya, 20 aset senilai Rp3,3 miliar.
Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh Solikhun mengatakan, kegiatan penyitaan aset dilakukan selama lima hari, tepatnya pada 4-8 Agustus 2025.
Penyitaan dilakukan terhadap 18 penunggak pajak yang mencapai Rp27,9 miliar. Aset dari belasan penunggak pajak akhirnya disita dengan total 20 aset senilai Rp3,3 miliar.
"Penyitaan serentak dilakukan terhadap 18 penunggak pajak, guna menagih tunggakan pajak senilai Rp27.920.878.629," katanya dalam siaran pers, Rabu (13/8).
Adapun beberapa aset yang disita yakni 2 bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765 juta, kemudian 2 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai Rp140 juta.
Selanjutnya, 1 unit apartemen dengan nilai taksiran senilai Rp850 juta, 9 rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1,1 miliar, uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp50 juta.
Berikutnya, 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20 juta, 4 unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran senilai Rp395 juta.
Solikhun mengaku, penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum tahap penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif, namun sayangnya penunggak pajak tidak kunjung ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.
"Maka berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.
"Ini juga memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," paparnya. (mam)
Sumber: