Sita Aset Penunggak Pajak Rp3,3 Miliar

Sita Aset Penunggak Pajak Rp3,3 Miliar

JSPN melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak di wilayah Banten, belum lama ini. (KANWIL DJP BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita aset penunggak pajak secara serentak. Totalnya, 20 aset senilai Rp3,3 miliar.

Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh Solikhun mengatakan, kegiatan penyitaan aset dilakukan selama lima hari, tepatnya pada 4-8 Agustus 2025.

Penyitaan dilakukan terhadap 18 pe­nunggak pajak yang mencapai Rp27,9 miliar. Aset dari belasan penunggak pajak akhirnya disita dengan total 20 aset senilai Rp3,3 miliar.

"Penyitaan serentak dilakukan terhadap 18 penunggak pajak, guna menagih tung­gakan pajak senilai Rp27.920.878.629," katanya dalam siaran pers, Rabu (13/8).

Adapun beberapa aset yang disita yakni 2 bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765 juta, kemudian 2 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai Rp140 juta.

Selanjutnya, 1 unit aparte­men dengan nilai taksiran senilai Rp850 juta, 9 rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1,1 miliar, uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp50 juta.

Berikutnya, 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20 juta, 4 unit kenda­raan roda empat dengan nilai taksiran senilai Rp395 juta.

Solikhun mengaku, penyita­an merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyam­paian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti yang diatur da­lam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pena­gihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum tahap penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pende­katan secara persuasif, namun sayangnya penunggak pajak tidak kunjung ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.

"Maka berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Pe­nyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. Aset yang disita berada dalam penguasa­an negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Menurutnya, langkah ini sekaligus menunjukkan ke­seriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bi­dang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

"Ini juga memberikan pe­ringatan bagi para pelaku lainnya, dan juga untuk meng­amankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," paparnya. (mam)

Sumber: