Delapan Pulau Sudah Dikelola Sejak Dulu

Kepala Bagian Hukum pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kepala Bagian Hukum pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan tiga alasan kenapa delapan pulau di Teluk Banten tersebut masuk wilayah Kabupaten Serang.
Ketiga alasan itu ditinjau dari sisi yuridis, historis, dan administratif. Dari tinjauan tersebut diketahui jelas bahwa delapan pulau itu milik Kabupaten Serang, bukan Kota Serang.
Lalu mengatakan, melihat dari sisi yuridis ada pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang sudah jelas pada pasal lima di sana tidak disebutkan bahwa delapan pulau masuk Kota Serang.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah disebutkan bahwa batas wilayah hanya sampai Teluk Banten untuk Kota Serang, bukan sampai pulau.
"Undang-undang itu terkait pembentukan Kota Serang, hanya disebutkan wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten, bukan pulau masuk wilayah Kota Serang. Bahkan di Permendagri juga disebutkan, delapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang," katanya, Selasa (12/8).
Kata Lalu, melihat dari sisi historis bahwa delapan pulau itu sudah sejak lama dikelola oleh Pemkab Serang, jauh sebelum dibentuknya Kota Serang yang baru terbentuk puluhan tahun.
"Kabupaten Serang umurnya sudah ratusan tahun, sudah jelas delapan pulau itu sudah dikelola sejak dahulu, dan secara administratif juga kita urus tidak ada delapan pulau itu ditelantarkan," ujarnya.
Apabila melihat dari sisi geografis, dikatakan Lalu, memang kedelapan pulau itu berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Tetapi, tidak menjadi acuan bahwa delapan pulau itu masuk wilayah Kota Serang, meskipun jaraknya berdekatan.
"Tidak menjadi acuan meskipun jaraknya dekat, karena memang regulasinya tidak ada. Sehingga, tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut," ucapnya.
Lalu mengaku, sebelumnya belum mengetahui adanya informasi Pemkot Serang berencana ingin ambil delapan pulau, namun harusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disampaikan ke ruang publik.
"Tidak masalah sah saja jika lapor ke Kemendagri RI, mungkin Pemkot Serang ingin melihat potensi daerahnya, namun Pemkab Serang juga punya alasan kuat delapan pulau itu milik kami," tuturnya.
Kedelapan pulau yang ingin diambil alih itu adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda. (agm)
Sumber: