Delapan Pulau Sudah Dikelola Sejak Dulu

Delapan Pulau Sudah Dikelola Sejak Dulu

Kepala Bagian Hukum pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kepala Bagian Hukum pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan tiga alasan kenapa delapan pulau di Teluk Banten tersebut masuk wilayah Kabupaten Se­rang.

Ketiga alasan itu ditin­jau dari sisi yuridis, historis, dan ad­ministratif. Dari tinjauan ter­­­sebut diketahui jelas bahwa delapan pulau itu milik Kabu­­­paten Serang, bukan Kota Serang.

Lalu mengatakan, melihat dari sisi yuridis ada pada Un­dang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang sudah jelas pada pasal lima di sana tidak dise­butkan bahwa delapan pulau masuk Kota Serang.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per­men­­dagri) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah disebutkan bahwa batas wila­yah hanya sampai Teluk Banten untuk Kota Serang, bukan sampai pulau.

"Undang-undang itu terkait pembentukan Kota Serang, hanya disebutkan wilayah Kota Serang sebelah utara berba­tasan dengan Teluk Banten, bukan pulau masuk wilayah Kota Serang. Bahkan di Per­mendagri juga disebutkan, de­lapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang," katanya, Selasa (12/8).

Kata Lalu, melihat dari sisi historis bahwa delapan pulau itu sudah sejak lama dikelola oleh Pemkab Serang, jauh sebelum dibentuknya Kota Serang yang baru terbentuk puluhan tahun.

"Kabupaten Serang umurnya sudah ratusan tahun, sudah jelas delapan pulau itu sudah dikelola sejak dahulu, dan se­cara administratif juga kita urus tidak ada delapan pulau itu ditelantarkan," ujarnya.

Apabila melihat dari sisi geo­grafis, dikatakan Lalu, memang kedelapan pulau itu berdekatan dengan Ke­camatan Kasemen, Kota Serang.

Tetapi, tidak menjadi acuan bahwa delapan pulau itu masuk wilayah Kota Serang, meskipun jaraknya ber­dekatan.

"Tidak menjadi acuan mes­kipun jaraknya dekat, karena memang regulasinya tidak ada. Sehingga, tidak serta merta pelepasan satu keca­­matan itu juga berantai pulau-pulau tersebut," ucapnya.

Lalu mengaku, sebelumnya belum mengetahui adanya informasi Pemkot Serang berencana ingin ambil delapan pulau, namun harusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disampaikan ke ruang publik.

"Tidak masalah sah saja jika lapor ke Kemendagri RI, mungkin Pemkot Serang ingin melihat potensi daerahnya, namun Pemkab Serang juga punya alasan kuat delapan pulau itu milik kami," tuturnya.

Kedelapan pulau yang ingin diambil alih itu adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda. (agm)

Sumber: