Pengusaha yang Berinvestasi di Kota Tangerang Wajib Taati Aturan

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal mengatakan, DPRD tidak ingin menghambat investasi, justru DPRD membuka ruang luas dan mengajak para pengusaha untuk berinvestasi atau menanamkan modalnya di Kota Tangerang. Namun demikian, para investor juga harus taat aturan.
”Kita tidak menghalangi pengusaha berinvestasi di Kota Tangerang, justru kami sangat berharap banyak investor yang masuk,. Kita sangat terbuka, semakin banyak investasi, pengangguran semakin berkurang, dan roda ekonomi berputar semakin bagus,” ungkap Tasril saat ditemui, Senin, 4 Agustus 2025.
”Kami Tak menghambat investasi tapi tolong taati peraturan. Ada Perda, ada Perwal yang perlu ditaati,” sambungnya.
Tasril menyampaikan, salah satu kewajiban pengusaha dalam melakukan pembangunan yaitu mengikuti aturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pengusaha harus tahu RDTR di Kota Tangerang, bisa tanya ke dinas terkait ketika dia mau membangun seperti perkantoran, pergudangan atau lainnya,” ujarnya.
Dia menyampaikan, banyaknya ketidaktahuan para investor seharusnya dinas terkait memberikan pemahaman terkait aturan d Kota Tangerang, baik Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) Seperti proyek pembangunan gedung tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh.
Menurutnya, berdasarkan Perwal Nomor 111 Tahun 2023 proyek milik PT PT Antar Mitra Sembada (AMS) meski memiliki izin, namun peruntukan bangunan tersebut melanggar aturan RDTR.
”Bangunan milik PT AMS itu izinnya hanya untuk perkantoran, sedangkan didalamnya di lantai 1 dan 2 ada ruang untuk pergudangan, itu sudah menyalahi aturan,” tegas Tasril.
Menurut dia, perangkat daerah khususnya di Kota Tangerang memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan efisien. Menurutnya, perlunya sinergitas antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus diperkuat. Ego sektoral perlu dikesampingkan demi terciptanya pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi.
“Peran birokrasi ini sangat penting, dan kita juga harus mengesampingkan ego sektoral antar SKPD. Misalnya dari dinas perizinan, semuanya saling terkait satu sama lain,” ujarnya.
”Jadi kalaupun memang adanya ketidaktahuan dari pihak investor dinas terkait perlu memberi informasi,” sambungnya.
Dia menambahkan, hasil Rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan pelanggaran proyek bangunan tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Komisi I meminta dinas terkait melakukan kajian Perwal Nomor 111 tahun 2023.
”Jadi yang dianggap bermasalah itu soal keberadaan gudang. Kalau gudang workshop atau tidak ada aktifitas boleh, tapi kalau untuk workshop keluar masuk barang di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari tidak boleh. Kalau berdasarkan RDTR disitu khusus jasa dan perkantoran,” papar Tasril politisi dari PKB.
Dia berharap, instansi terkait terus memberikan pemahaman mendalam kepada para pengusaha guna menciptakan iklim investasi yang transparan, terpercaya, dan menjadi landasan bagi kebijakan pemerintah.
Sumber: