Pengusaha yang Berinvestasi di Kota Tangerang Wajib Taati Aturan

Pengusaha yang Berinvestasi di Kota Tangerang Wajib Taati Aturan

Anggota Ko­misi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Anggota Ko­misi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal mengatakan, DPRD tidak ingin menghambat in­vestasi, justru DPRD membuka ruang luas dan mengajak para pengusaha untuk berinvestasi atau menanamkan modalnya di Kota Tangerang. Namun de­mikian, para investor juga harus taat aturan. 

”Kita tidak menghalangi pe­ngusaha berinvestasi di Kota Tangerang, justru kami sangat berharap banyak investor yang masuk,. Kita sangat terbuka, semakin banyak investasi, pe­ngangguran semakin berku­rang, dan roda ekonomi ber­putar semakin bagus,” ungkap Tasril  saat ditemui, Senin, 4 Agustus 2025.

”Kami Tak menghambat in­vestasi tapi tolong taati pera­turan. Ada Perda, ada Perwal yang perlu ditaati,” sambungnya.

Tasril menyampaikan, salah satu kewajiban pengusaha da­lam melakukan pembangunan yaitu mengikuti aturan Rencana De­til Tata Ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengusaha harus tahu RDTR di Kota Tangerang, bisa tanya ke dinas terkait ketika dia mau membangun seperti per­kan­toran, pergudangan atau lain­nya,” ujarnya.

Dia menyampaikan, banyak­nya ketidaktahuan para inves­tor seharusnya dinas terkait memberikan pemahaman terkait aturan d Kota Tange­rang, baik Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang mau­pun Peraturan Wali Kota (Per­wal) Seperti proyek pem­bangunan gedung tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh. 

Menurutnya, berdasarkan Perwal Nomor 111 Tahun 2023 proyek milik PT PT Antar Mitra Sembada (AMS) meski me­miliki izin, namun peruntukan bangunan tersebut melanggar aturan RDTR.

”Bangunan milik PT AMS itu izinnya hanya untuk per­kan­toran, sedangkan dida­lamnya di lantai 1 dan 2 ada ruang untuk pergudangan, itu sudah menyalahi aturan,” tegas Tasril. 

Menurut dia, perangkat da­erah khususnya di Kota Ta­ngerang memiliki peran pen­ting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan efi­sien. Menurutnya, perlunya sinergitas antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus diperkuat. Ego sektoral perlu dikesampingkan demi terciptanya pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi.

“Peran birokrasi ini sangat penting, dan kita juga harus mengesampingkan ego sek­toral antar SKPD. Misalnya dari dinas perizinan, semua­nya saling terkait satu sama lain,” ujarnya.

”Jadi kalaupun memang ada­nya ketidaktahuan dari pihak investor dinas terkait perlu memberi informasi,” sambungnya.

Dia menambahkan, hasil Rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan pelang­garan proyek bangunan tujuh lantai di Jalan KH Hasyim As­yari, Komisi I meminta di­nas terkait melakukan kajian Perwal Nomor 111 tahun 2023.

”Jadi yang dianggap berma­salah itu soal keberadaan gu­dang. Kalau gudang work­shop atau tidak ada aktifitas boleh, tapi kalau untuk work­shop keluar masuk barang di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari tidak boleh. Kalau ber­dasarkan RDTR disitu khusus jasa dan perkantoran,” papar Tasril politisi dari PKB.

Dia berharap, instansi terkait terus memberikan pemaha­man mendalam kepada para pengusaha guna menciptakan iklim investasi yang trans­paran, terpercaya, dan men­jadi landasan bagi kebijakan pemerintah.

Sumber: