Truk Membandel Ditilang Tim Gabungan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berbincang dengan sopir truk saat meninjau razia truk di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Rabu 30 Juli 2025.- (Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menilang puluhan truk yang overload. ”Ada 20 kendaraan truk yang terjaring razia. Jenis kendaraan bervariasi ada, truk tronton dan kendaraan barang sumbu 3,” ujarnya.
Pria yang hiasa disapa Bujat tersebut menuturkan, bagi truk yang melanggar akan mendapat sanks tilang baik dari Dishub dan polisi.
”Truk yang diatas 8 ton dilarang melintas. Di lokasi ini ada exit tol dan ada yang perbatasan, disini jalur kendaraan berat dan nanti akan razia lagi tempatnya random,” tuturnya.
Penyuka olahraga bulutangkis tersebut menuturkan, selama 2025 pihaknya sudah 7 kali melaksanakan razia dan ada sekitar 140 kendaraan yang ditilang. ”Masih banyak kendaraan yang bandel namun, kita tetap imbau dan berjasama dan polisi, Kejari dan Denpom untuk melaksanakan razia,” ungkapnya.
”Rata-rata alasan truk tetap melintas ini bukan karena tidak tahu tapi, mereka bandel dan coba-coba. Keterbatasan kita juga belum ada lahan pengandangan truk,” tutupnya.
Diketahui, pembatasan operasional mobil barang di Kota Tangsek berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga pertigaan Taman Tekno. Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton
Dalam Perwal yang ada, truk bertonase lebih dari 8 ton bukan dilarang melintas tapi, jam operasinya yang diatur. (bud)
Sumber: