Truk Membandel Ditilang Tim Gabungan

Truk Membandel Ditilang Tim Gabungan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berbincang dengan sopir truk saat meninjau razia truk di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Rabu 30 Juli 2025.- (Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

Sementara itu, Kepala Bidang Pe­m­binaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tang­sel Budi Jatmiko menga­takan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menilang puluhan truk yang overload. ”Ada 20 kendaraan truk yang terjaring razia. Jenis kendaraan bervariasi ada, truk tronton dan kendaraan barang sumbu 3,” ujarnya.

Pria yang hiasa disapa Bujat tersebut menuturkan, bagi truk yang melanggar akan men­dapat sanks tilang baik dari Dishub dan polisi. 

”Truk yang diatas 8 ton dila­rang melintas. Di lokasi ini ada exit tol dan ada yang per­batasan, disini jalur kendaraan berat dan nanti akan razia lagi tempatnya random,” tu­turnya.

Penyuka olahraga bulu­tang­kis tersebut menuturkan, se­lama 2025 pihaknya sudah 7 kali melaksanakan razia dan ada sekitar 140 kendaraan yang ditilang. ”Masih banyak kendaraan yang bandel na­mun, kita tetap imbau dan berjasama dan polisi, Kejari dan Denpom untuk melak­sanakan razia,” ungkapnya.

”Rata-rata alasan truk tetap melintas ini bukan karena ti­dak tahu tapi, mereka bandel dan coba-coba. Keterbatasan kita juga belum ada lahan pe­ngandangan truk,” tutupnya.

Diketahui, pembatasan ope­rasional mobil barang di Kota Tangsek berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga per­tigaan Taman Tekno. Dalam Perwal ini diatur bahwa ken­daraan atau mobil barang dila­rang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kenda­raan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton

Dalam Perwal yang ada, truk bertonase lebih dari 8 ton bukan dilarang melintas tapi, jam operasinya yang diatur. (bud)

Sumber: