Melanggar Perwal Ratusan Truk Ditilang

Petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres Tangsel menilang truk yang melanggar jam operasional.-Dishub For Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak seratusan truk ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel bersama Sat Lantas Polres Tangsel. Penilangan tersebut dilakukan lantaran truk melanggar Peraturan Walikota (Perwal) 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.
Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, sejak Januari 2025 hingga saat ini pihaknya telah melakukan penilangan terhadapat seratusan truk yang melanggar Perda.
"Ada sekitar seratus lebih truk yang kita tilang dari Januari 2025 hingga sekarang," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (11/6/2025).
Budi menambahkan, dari Januari 2025 hingga saat ini pihaknya bersama sat lantas telah melakukan razia setidaknya 5 kali razia terhadap truk bertonase lebih dari 8 ton. Dimana pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga pertigaan Taman Tekno.
"Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton," tambahnya.
Menurutnya, meskipun telah ada Perwal namun, masih banyak yang melanggar dengan banyaknya kendaraan yang bertonase lebih dari 8 ton yang tetap melintas pada jam-jam yang telah diatur.
Bahkan, tak jarang terjadi kecelakaan antaran sepeda motor dengan truk bertonase lebih dari 8 ton disaat jam larangan tersebut dan menyebabkan korban jiwa.
"Tapi, larangan ini tidak berlaku bagi beberapa truk, seperti truk yang membawa sembako, truk BBM, mobil pemadam kekabaran," jelasnya.
Budi mengaku, dalam Perwal tersebut truk bertonase lebihd ari 8 ton dilarang melintas tapi, jam operasinya yang diatur. "Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton itu boleh melintasnya dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB tapi, kenyataannya banyak kendaraan yang melanggar," tuturnya.
Truk yang yang ditilang tersebut pada umumnya melanggar Perwal, STNK tidak ada, tidak punya STUK atau masa berlakunya mati.
"Truk yang melanggar jam operasional ini bisa ditilang Dishub atau polisi, sanksinya penilangan dan harus diambil di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya. (*)
Sumber: