Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Perwakilan orang tua korban, Dean Desvi.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

”Jadi terpisah, nanti menga­jukan permohonan ke Penga­dilan terkait Restetusi itu,” sambungnya.

Dia menambahkan, majelis hakim juga mengembalikan barang bukti kepada terdakwa salah satunya berupa akte notaris yayasan panti asuhan Darussalam Annur.

”Selain akte notaris ada juga pakaian,” katanya.

Sementara itu, perwakilan orang tua korban, Dean Desvi merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tangerang kepada ketiga terdakwa. Meski banyak orang tua korban yang meminta ke­tiga terdakwa dihukum mati.

”Alhamdulillah vonisnya mak­simal. Sudirman sebagai ketua geng kejahatan seksual ini dijatuhi 20 tahun, Yusuf dan Yandi 19 tahun, masing-masing dengan denda Rp4 miliar. Ini harus menjadi pe­lajaran,” ungkapnya.

”Tapi kalau orang tua korban bahkan ada beberapa meminta pa­ra terdakwa dihukum mati, tapi kan dalam Undang-un­dang pidana maksimal 20 ta­hun penjara,” lanjutnya.

Dia menandaskan, kasus sodomi terhadap anak-anak panti asuhan ini sangat keji dan menjijikan. Wajar saja jika para korban meminta para terdakwa dihukum mati lan­taran para korban mera­sakan luka yang membekas baik secara fisik maupun psikis.

”Orang tua korban dan kor­ban masih belum bisa mene­rima sepenuhnya. mereka ber­tanya, ‘Kenapa nggak di­hu­kum mati, Bun?,” ujarnya.

Meskipun rasa keadilan be­lum sepenuhnya terpuaskan di mata korban, mereka tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. ”Hu­kuman maksimal untuk keja­hatan seksual terhadap anak saat ini memang adalah 20 tahun penjara,” ucapnya lagi.

Menurutnya, vonis ini me­nan­dai akhir dari proses pan­jang pencarian keadilan. Na­mun, pihaknya masih mem­perjuangkan masa pemu­lihan baik secara psikologis maupun sosial. Pihaknya juga akan memperjuangkan hak-hak korban dalam pengajuan restetusi yang bakal diajukan melalui LPSK nanti.

”Waktu itu memang jaksa sempat menanyakan terkait Restetusi, tapi karena waktu, kuasa hukum kita belum sem­pat. Tapi kami akan menyusul itu melalui bantuan hukum LPSK, Restetusi ini hak para korban yang perlu kita per­juang­kan sebagai ganti rugi,” paparnya.

Dia juga meminta pihak pe­merintah untuk menutup Yayasan Darussalam Annur secara permanen. “Panti ini harus dibubarkan. Jangan ada lagi bibit-bibitnya,”  pung­kasnya.

Diketahui, kasus penyim­pangan seksual ini mencuat ke publik setelah beberapa anak penghuni panti didam­pingi orang tua korban ber­sama tim pendamping mela­porkan ke Polres Metro Ta­ngerang Kota. Mereka menga­lami kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

 Sudirman, selaku pimpinan yayasan sekaligus pengasuh bersama dua rekannya, Yandi dan Yusuf, terbukti bersalah melakukan perbuatan keji ter­hadap anak-anak yang se­harusnya mereka lindungi. 

Ketiga terdakwa ini terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 yang mana ancamannya mak­simal 15 tahun penjara. 

Sumber: