Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Perwakilan orang tua korban, Dean Desvi.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
”Jadi terpisah, nanti mengajukan permohonan ke Pengadilan terkait Restetusi itu,” sambungnya.
Dia menambahkan, majelis hakim juga mengembalikan barang bukti kepada terdakwa salah satunya berupa akte notaris yayasan panti asuhan Darussalam Annur.
”Selain akte notaris ada juga pakaian,” katanya.
Sementara itu, perwakilan orang tua korban, Dean Desvi merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tangerang kepada ketiga terdakwa. Meski banyak orang tua korban yang meminta ketiga terdakwa dihukum mati.
”Alhamdulillah vonisnya maksimal. Sudirman sebagai ketua geng kejahatan seksual ini dijatuhi 20 tahun, Yusuf dan Yandi 19 tahun, masing-masing dengan denda Rp4 miliar. Ini harus menjadi pelajaran,” ungkapnya.
”Tapi kalau orang tua korban bahkan ada beberapa meminta para terdakwa dihukum mati, tapi kan dalam Undang-undang pidana maksimal 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Dia menandaskan, kasus sodomi terhadap anak-anak panti asuhan ini sangat keji dan menjijikan. Wajar saja jika para korban meminta para terdakwa dihukum mati lantaran para korban merasakan luka yang membekas baik secara fisik maupun psikis.
”Orang tua korban dan korban masih belum bisa menerima sepenuhnya. mereka bertanya, ‘Kenapa nggak dihukum mati, Bun?,” ujarnya.
Meskipun rasa keadilan belum sepenuhnya terpuaskan di mata korban, mereka tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. ”Hukuman maksimal untuk kejahatan seksual terhadap anak saat ini memang adalah 20 tahun penjara,” ucapnya lagi.
Menurutnya, vonis ini menandai akhir dari proses panjang pencarian keadilan. Namun, pihaknya masih memperjuangkan masa pemulihan baik secara psikologis maupun sosial. Pihaknya juga akan memperjuangkan hak-hak korban dalam pengajuan restetusi yang bakal diajukan melalui LPSK nanti.
”Waktu itu memang jaksa sempat menanyakan terkait Restetusi, tapi karena waktu, kuasa hukum kita belum sempat. Tapi kami akan menyusul itu melalui bantuan hukum LPSK, Restetusi ini hak para korban yang perlu kita perjuangkan sebagai ganti rugi,” paparnya.
Dia juga meminta pihak pemerintah untuk menutup Yayasan Darussalam Annur secara permanen. “Panti ini harus dibubarkan. Jangan ada lagi bibit-bibitnya,” pungkasnya.
Diketahui, kasus penyimpangan seksual ini mencuat ke publik setelah beberapa anak penghuni panti didampingi orang tua korban bersama tim pendamping melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Mereka mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
Sudirman, selaku pimpinan yayasan sekaligus pengasuh bersama dua rekannya, Yandi dan Yusuf, terbukti bersalah melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak yang seharusnya mereka lindungi.
Ketiga terdakwa ini terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 yang mana ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: