BJB OKTOBER 2025

Dapur MBG Kabupaten Tangerang Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis

Dapur MBG Kabupaten Tangerang Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis

CEK KEBERSIHAN: Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyied (kiri) mengecek kebersihan makanan di dapur umum MBG Kecamatan Jambe, beberapa waktu lalu.(Dok. Humas Pemkab Tangerang)--

TIGARAKSA — Dapur umum makan bergizi gratis di Kabupaten Tangerang sudah beroperasi. Iro­­nisnya, belum ada satupun yang punya sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS). Hal ini dise­butkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat diwawancarai Tange­rang Ekspres.

Ia mengatakan, boleh tidaknya dapur umum beroperasi menye­diakan makan bergizi gratis (MBG) bagi pelajar ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kata dia, pemerintah daerah hanya mener­bitkan sertifikat laik higienis sa­nitasi. Itupun diurus melalui ka­nal one single submission (OSS). ”Ini karena percepatan ke­marin dari pemerintah pusat. Jadi baru mengurus SLHS ada 26 dapur yang proses. Izin men­dirikan bangunan (IMB) juga ti­dak perlu lagi. Kalau boleh ope­rasional itu bukan di kita tetapi BGN,” jelasnya, Kamis (29/10/2025). 

Hendra menuturkan, SLHS di­ter­bitkan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah adanya rekomendasi yang dike­luarkan dinas kesehatan. ”Reko­mendasi ini dikeluarkan setelah adanya pelatihan bagi penjamu makanan. Juga setelah ada hasil uji laboratirium jika baik akan keluar rekomendasi dari Dinkes untuk kemudian diteruskan ke PTSP,” jelasnya.

Hendra menjelaskan, kondisi serupa bukan hanya terjadi di Kabupaten Tangerang, namun juga di wilayah lain di Provinsi Banten.

”Se-Banten juga belum ada yang memiliki SLHS. Yang 26 itu khusus untuk Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Menurut Hendra, Pemkab Ta­ngerang telah mempermudah syarat SLHS melalui OSS. Bebe­rapa persyaratan seperti IMB tidak lagi diwajibkan dalam proses administrasi dapur umum MBG. Dari sisi SDM, sekitar 50 persen penjamu makanan telah menda­patkan pelatihan, dan jadwal pelatihan lanjutan sudah disusun. ”Karena mereka mengelola ma­kanan, wajib memiliki sertifikat laik higienis,” katanya.

Hendra menambahkan, aspek kepatuhan SLHS juga dipantau oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sementara Dinas Kesehatan me­mastikan pembinaan dan peng­awasan melalui pengambilan sam­pel secara berkala. Kata dia, meskipun dapur umum punya SLHS belum tentu menjamin proses memasak hingga menye­dia­kan makanan higienis ”Kita ambil sam­pel dua minggu sekali melalui Puskesmas. Jaminan hi­gienis jadi tanggung jawab kepala SPPG, dan BGN melakukan pe­mantauan ke­patuhan,” ucapnya.(sep)

Sumber: