Dapur MBG Kabupaten Tangerang Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis
 
                                    CEK KEBERSIHAN: Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyied (kiri) mengecek kebersihan makanan di dapur umum MBG Kecamatan Jambe, beberapa waktu lalu.(Dok. Humas Pemkab Tangerang)--
TIGARAKSA — Dapur umum makan bergizi gratis di Kabupaten Tangerang sudah beroperasi. Ironisnya, belum ada satupun yang punya sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS). Hal ini disebutkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat diwawancarai Tangerang Ekspres.
Ia mengatakan, boleh tidaknya dapur umum beroperasi menyediakan makan bergizi gratis (MBG) bagi pelajar ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kata dia, pemerintah daerah hanya menerbitkan sertifikat laik higienis sanitasi. Itupun diurus melalui kanal one single submission (OSS). ”Ini karena percepatan kemarin dari pemerintah pusat. Jadi baru mengurus SLHS ada 26 dapur yang proses. Izin mendirikan bangunan (IMB) juga tidak perlu lagi. Kalau boleh operasional itu bukan di kita tetapi BGN,” jelasnya, Kamis (29/10/2025).
Hendra menuturkan, SLHS diterbitkan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah adanya rekomendasi yang dikeluarkan dinas kesehatan. ”Rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya pelatihan bagi penjamu makanan. Juga setelah ada hasil uji laboratirium jika baik akan keluar rekomendasi dari Dinkes untuk kemudian diteruskan ke PTSP,” jelasnya.
Hendra menjelaskan, kondisi serupa bukan hanya terjadi di Kabupaten Tangerang, namun juga di wilayah lain di Provinsi Banten.
”Se-Banten juga belum ada yang memiliki SLHS. Yang 26 itu khusus untuk Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Menurut Hendra, Pemkab Tangerang telah mempermudah syarat SLHS melalui OSS. Beberapa persyaratan seperti IMB tidak lagi diwajibkan dalam proses administrasi dapur umum MBG. Dari sisi SDM, sekitar 50 persen penjamu makanan telah mendapatkan pelatihan, dan jadwal pelatihan lanjutan sudah disusun. ”Karena mereka mengelola makanan, wajib memiliki sertifikat laik higienis,” katanya.
Hendra menambahkan, aspek kepatuhan SLHS juga dipantau oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sementara Dinas Kesehatan memastikan pembinaan dan pengawasan melalui pengambilan sampel secara berkala. Kata dia, meskipun dapur umum punya SLHS belum tentu menjamin proses memasak hingga menyediakan makanan higienis ”Kita ambil sampel dua minggu sekali melalui Puskesmas. Jaminan higienis jadi tanggung jawab kepala SPPG, dan BGN melakukan pemantauan kepatuhan,” ucapnya.(sep)
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                