Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Perwakilan orang tua korban, Dean Desvi.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
Namun, berdasarkan fakta persidangan, surat dakwaan dan dampak atau akibat dari perbuatan ketiga terdakwa yang dilakukan secara berulang kali, sehingga ada hal dalam hukum itu namanya pemberatan maka ditambah sepertiga dari unsur ancaman hukuman maksimal, sehingga ketiga terdakwa divonis maksimal. (ziz)
Sumber: