Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Perwakilan orang tua korban, Dean Desvi.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

Namun, berdasarkan fakta persidangan, surat dakwaan dan dampak atau akibat dari perbuatan ketiga terdakwa yang dilakukan secara beru­lang kali, sehingga ada hal dalam hukum itu namanya pemberatan maka ditambah sepertiga dari unsur ancaman hukuman maksimal, sehingga ketiga terdakwa divonis mak­simal. (ziz)

Sumber: