Kejari dan Pemdes Teken PKS Pendampingan Hukum

KERJASASAMA HUKUM: Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta bersama Kades Kaduagung Timur Nensy Anggraeni memperlihatkan dokumen PKS di Kantor Kejari Lebak, Rabu (16/7). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pemerintah desa (Pemdes). Hal tersebut guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan taat aturan hukum.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta dengan Kepala Desa (Kades) Cikatapis, Kades Narimbang Mulia, Kades Nameng, Kades Cimangeunteung, dan Kades Kaduagung Timur.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan, PKS dilakukan pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Penandatanganan ini bertujuan memberi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan legal opinion kepada pemerintah desa,” kata Puguh kepada wartawan di Kantor Kejari Lebak, Rabu (16/7).
Puguh menerangkan, kejaksaan memberikan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
“Iya seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di desa. Kemudian bantuan hukum apabila pemerintah desa digugat oleh orang atau badan hukum secara perdata atau tata usaha negara bisa kita dampingi,” ujarnya.
Tentu saja, kata Puguh, pendampingan dan bantuan hukum tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Datun, yakni penegakan hukum, bantuan hukum (litigasi dan non litigasi), pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum.
“Dan ini yang menjadi prinsipalnya desa, dan kita mendorong agar semua desa bisa melakukan PKS ini," paparnya.
Nensy Anggraeni, Kades Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan tersebut, karena dengan kerja sama PKS bisa menjadi wadah komunikasi yang baik bagi Pemdes dan Kejari.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi dengan adanya penandatanganan kerja sama antara kepala desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak. Ini merupakan suatu wadah bagaimana bisa bekerja dengan nyaman dan alhamdulillah pihak kejaksaan membuka hubungan itu,” tutur dia.
Nensy juga menyampaikan dengan adanya kerja sama dari kedua belah pihak ini, menjadikan penyelenggaraan pemerintahan di desa bisa sesuai dengan aturan, karena mendapat bimbingan hukum yang baik dari kejaksaan.(fad)
Sumber: