JPN Kejari Kabupaten Tangerang Beraksi Lagi, Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp 6 Miliar

JPN Kejari Kabupaten Tangerang Beraksi Lagi, Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp 6 Miliar

ETH: Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Tangerang bersahil menyelamatkan aset Pemkab Tangerang berupa lahan Sarana, Prasarana dan Utility yang semestinya digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau.(Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)--

CISAUK—Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menyelamatkan aset milik Pem­kab Tangerang, Senin (14/7/2025). Aset itu berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumnas Su­ra­dita di Desa Suradita, Ke­camatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Aset itu sebelumnya dikuasai pihak lain selama sekitar 10 tahun. Akibatnya, aset seluas 1.040 meter persegi itu tidak dapat diman­faatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana per­untukannya.

Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabu­paten Tangerang bergerak atas permintaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Ta­ngerang yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) langsung bergerak untuk melakukan upaya penyelamatan aset. 

”Berdasarkan kuasa tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Tange­rang melakukan serangkaian tin­dakan non-litigasi berupa so­masi terhadap pihak yang me­nguasai lahan,” kata Kepala Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Ta­ngerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto.

Setelah mendapatkan somasi, pihak yang menguasai lahan lang­sung mengosongkan lahan aset. Sebagai tindak lanjut, Kejak­saan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.

”Berdasarkan nilai harga pasar saat ini terhadap 2 bidang tanah iru senilai  Rp. 6.065.000.000 atau Rp 6 miliar lebih,” ujarnya.

Eddy menerangkan, keberha­silan itu merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejak­saan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tange­rang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. 

”PSU Perumnas Suradita men­jadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi perma­salahan,” terang Eddy.

Eddy menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan adanya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar peng­adilan untuk dan atas nama ne­gara atau pemerintah. 

Selanjutnya, Bidang Datun Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Tange­rang juga berpedoman pada Per­aturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hu­kum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pe­layanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Langkah yang ditempuh Kejak­saan Negeri Kabupaten Tangerang merupakan salah satu prioritas program kerja dalam mendukung program-program Pemkab Ta­ngerang dan mewujudkan kepas­tian hukum. ”Penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang merupakan wujud nyata kerja­sama bidang hukum antara Ke­jaksaan Negeri Kabu­paten Ta­ngerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” pungkas Eddy.(sep/apw)

Sumber: