Kangkangi SE Bupati, Truk Tonase Besar Masih Melintas Siang Hari

Kangkangi SE Bupati, Truk Tonase Besar Masih Melintas Siang Hari

Truk tanah bertonase besar melintas di jalan Sudirman siang hari, tidak ada yang menindak, padahal melintasi Polres Dan Kantor Dishub Lebak, Minggu (6/7/2025).-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Praktisi hukum asal Kabupaten Lebak, Acep Saepudin menilai Surat Edaran (SE) Bupati Lebak terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan pasir dan tanah tidak efisien. Karena edaran tersebut dikangkangi para pengusaha galian dan armada. 

Acep Saepudin mengatakan, bahwa surat edaran tersebut sangat tidak serius. Pasalnya, dalam surat edaran Bupati Lebak bahwa jam operasional truk pengangkut tanah dan pasir hanya boleh dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Truk juga dilarang mengangkut muatan dalam kondisi basah.

“Tapi dalam kenyataannya truk pasir maupun tanah masih banyak yang beroperasi pada siang hari,” kata Acep saat dihubungi, Minggu (6/7/2025).

Menurut Acep, seharusnya dalam surat edaran diberikan sanksi bagi angkutan yang masih membandel beroperasi pada siang hari agar ada efek jera.

“Tidak ada sanksi hukum yang secara langsung diterapkan kepada masyarakat yang tidak mematuhi. Jadi kurang efektif, dan tidak ada untuk membuat efek jera bagi yang tidak taat,” ujarnya.

Acep menjelaskan, jika surat edaran disusun dengan baik dan dilaksanakan dengan konsisten maka efektivitasnya meningkat. Sayangnya dia belum melihat dua hal itu dari surat edaran yang ditandatangani Bupati.

“Saya belum melihat eksistensi dan kebermanfaatannya. Terutama dalam hal pengawasan penegakannya,” tuturnya. 

Lanjutnya, jika memang ingin terlihat serius dalam membatasi jam operasional truk angkutan Galian C, Pemkab Lebak seharusnya menerbitkan regulasi yang bersifat memaksa dan tegas. 

“Lebih kuat dengan Perda, tetapi kan proses pembuatannya tidak sebentar. Jadi bisa dalam bentuk Perbup dulu,” terangnya.

Syarif, aktivis lingkungan menambahkan, ketidak seriusan penegak perda dan penegak hukum di Lebak terlihat dari SE bupati yang tidak epektif dan penutupan galian yang lemah pengawasan. 

"Meamngbada aksi penutupan galian, hari ini di tutup, besoknya buka lagi, dan ini bentuk kebohongan kepada warga yang ditunjukan para penegak hukum," ucap Syarif.(*) 

Sumber: