Tersangka Pajak Selesaikan Perkara Melalui Denda Damai

Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Arsyad (kiri) menyerahkan SKP2 ke tersangka pajak Pison Kurniawan (kanan) kasusnya dihentikan lewat denda damai.-DOK. KEJAKSAAN FOR TANGERANG EKSPRES-
TANGERANGEKSPRES.ID -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada tersangka Pison Kurniawan terkait dugaan tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan. Penyerahan dilakukan pada Kamis (3/7/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Pison Kurniawan, pemilik sekaligus pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro, diduga telah menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, bersama pihak lain dalam perkara terpisah, yaitu Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman. Aktivitas ini dilakukan sejak Januari 2017 hingga 2020, menggunakan faktur dari PT Polaritas Multitrans Technology.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, SKP2 ini dikeluarkan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025. Penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka melalui wajib pajak PT Polaritas Multitrans Technology membayar kerugian negara dan sanksi administratif berupa denda empat kali lipat dari nilai kerugian.
"Total nilai yang dibayarkan mencapai Rp263.159.420. Tindakan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui mekanisme denda damai sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan," jelasnya.
Lanjut Doni, penyelesaian melalui denda damai salah satu bentuk penyelesaian alternatif dalam tindak pidana ekonomi yang menitikberatkan pada pengembalian kerugian keuangan negara. Serta, kata dia, mendorong kepatuhan wajib pajak.(*)
Sumber: