Orang Tua Korban Nilai JPU Objektif Tuntut Sudirman Cs 19 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

Orang Tua Korban Nilai JPU Objektif  Tuntut Sudirman Cs 19 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

Para orang tua korban kasus sodomi meminta ketiga terdakwa dihukum seberat-beratnya.-Abdul Azis-

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Para orang tua korban kasus sodomi yang dilakukan Sudirman Cs, pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur, di bilangan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Objektif telah menuntut ketiga terdakwa selama 19 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri, Tangerang, Senin (30/6/2025), membacakan tuntutan ketiga terdakwa yakni, Sudirman selaku pimpinan Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, kemudian Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriadi merupakan pengasuh panti asuhan, mereka dituntut 19 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan.  

Kuasa hukum korban, Fajrin Nasution mengatakan, pihaknya mewakili orang tua korban menyambut baik atas tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara tertutup, kemarin. Menurutnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memiliki pertimbangan-pertimbangan berdasarkan, fakta persidangan, surat dakwaan dan dampak dari perbuatan ketiga terdakwa.

"Setelah pembacaan tuntutan kami sempat bertemu dengan JPU, karena persidangan ini sifatnya tertutup, informasi dari Jaksa, mereka menuntut pastinya berdasarkan bukti-bukti, ketiga terdakwa ini terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 yang mana ancamannya maksimal 15 tahun penjara, Jaksa yakin unsur pasal ini sudah terpenuhi. Namun berdasarkan fakta persidangan, surat dakwaan dan dampak atau akibat dari perbuatan ketiga terdakwa yang dilakukan secara berulang kali, sehingga ada hal dalam hukum itu namanya pemberatan maka ditambah sepertiga dari unsur ancaman hukuman maksimal," ujar Fajrin saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).

"Berarti 15 tahun plus sepertiga yaitu 5 tahun, jadi tuntutannya 20 tahun penjara. Karena ketiga terdakwa ini mengakui atas perbuatannya dan dinilai kooperatif maka tuntutannya dikurangi satu tahun. Jadi 19 tahun kurungan penjara," sambungnya.

Dikatakan, ketiga terdakwa ini juga didenda sebesar Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. "Jadi kalau ketiga terdakwa ini tidak membayar denda maka hukumannya ditambah enam bulan kurungan penjara," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan Restetusi yang merupakan ganti kerugian terhadap para korban yang notabene masih anak-anak dibawah umur. "Dampak dan akibatnya para korban yang notabene anak-anak dibawah umur inikan pasti masanya lama, maka itu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan LPSK dan katanya JPU juga sudah berkirim surat kepada LPSK," ujarnya.

Menurutnya, Restetusi ini sebagai upaya untuk para korban yang merupakan anak-anak dibawah umur agar mendapatkan ganti kerugian atas perbuatan ketiga terdakwa.

Agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan yaitu parra terdakwa akan melakukan pledoi atau pembelaan. "Dalam pembelaan nanti kita harapkan objektif ya, jangan subjektif supaya putusan perkara ini berkeadilan sesuai hukum yang berlaku 

"Perlu diingat perkara ini menjadi perhatian publik, panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik terhadap anak-anak malah pimpinannya bahkan para pengasuhnya melakukan perbuatan biadab terhadap anak-anak dibawah umur, dan ini bisa menjadi gambaran atau menjadi pembelajaran," tandasnya lagi.

Perwakilan orang tua, Dean desvi mengatakan, pihaknya menilai JPU objektif atas tuntutan yang telah dibacakan. "Alhamdulillah tuntutan jaksa menurut saya sudah objektif sesuai pertimbangan-pertimbangannya," kata Dian.

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Komnas Anak, KPAI dan PPA termasuk Dinsos Kota Tangerang mewakili Kementerian Sosial. Lembaga-lembaga ini terus mendampingi dan memberikan dukungan.

"Kami juga masih didampingi Komnas Anak, KPAI dan PPA termasuk Dinsos Kota Tangerang mewakili Kemensos selama ini terus berkoordinasi untuk mendorong ketiga terdakwa ini agar mendapatkan hukuman sesuai undang-undang atas perbuatan ketiga terdakwa yang dilakukan terhadap anak-anak dibawah umur," ungkapnya.

"Kalau bisa seumur hidup saya masih mengharapkan itu, malah para korban mintanya dihukum mati," tandasnya lagi.

Sumber: