Kegiatan Inspektorat Lebak Jadi Temuan BPK

Kegiatan Inspektorat Lebak Jadi Temuan BPK

Rusito (tengah) inspektur Inspektorat Lebak menghadiri kegiatan yang digelar internal Inspektorat setempat, belum lama ini.-A Fadilah tangerangekspres-

Paket meeting tersebut telah dibayar 100 persen. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan diketahui bahwa acara dimulai tanggal 11 Desember 2024 dan selesai tanggal 13 Desember 2024. Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) menunjukkan bahwa penugasan tersebut hanya untuk selama tiga hari yaitu dari tangga 11 sampai 13 Desember 2024. Berdasarkan wawancara kepada PPTK diketahui bahwa seluruh peserta check out dari penginapan untuk kembali ke Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Dengan demikian terdapat 1 pax paket fullboard yang tidak digunakan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas surat tugas menunjukkan bahwa 70 peserta berasal dari internal Inspektorat Daerah, dan tidak melibatkan peserta dari luar Inspektorat Daerah maupun masyarakat. Berdasarkan wawancara dengan PPTK menyatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti workshop tersebut berasal dari internal Inspektorat Daerah, sehingga tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor. Sementara itu upaya konfirmasi wartawan ke Inspektorat Lebak belum juga direspons. Nomor seluler inspektur Inspektorat Lebak, Rusito dalam keadaan tidak aktif.

 

Ridwanul Maknunah, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala), menyebut temuan BPK ini bukti bobroknya para birokrat di Lebak, dan kegiatan tersebut sebagai contoh nyata manipulasi birokrasi dan pemborosan anggaran dan penipuan rakyat.

 

 “Ini modus klasik, perjalanan dinas dibungkus formalitas, tapi esensinya pelesiran. Bagaimana bisa lembaga pengawas justru memberi contoh buruk? Kami minta Kejati Banten dan Kejari Lebak segera turun tangan,” tegas Ridwanul kepada wartawan. 

 

Menurutnya, tidak ada urgensi apapun yang membenarkan penyusunan program internal dilakukan di luar provinsi. Di tengah banyaknya hotel dan fasilitas memadai di Lebak, memilih tempat wisata di luar daerah justru mengabaikan prinsip efisiensi dan mendistorsi kepercayaan publik.

 

“Ini bukan sekadar pemborosan, tapi perampasan hak masyarakat atas anggaran yang seharusnya digunakan untuk layanan publik. Kalau Inspektorat saja bisa seenaknya, bagaimana dengan OPD lain," tutur Ridwanul.

 

Ia juga menduga kuat adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban dan penggelembungan anggaran. Karena itu, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa seluruh dokumen, aliran dana, dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

 

 “Jangan tunggu bukti hilang. Usut sekarang. Publik butuh transparansi, bukan drama internal birokrasi yang ditutup-tutupi,” terangnya. 

 

Rusito, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon dan whatsapp tidak merespon, padahal nomor seluler yang dihubungi dalam keadaan aktif.(*) 

Sumber: