Kegiatan Inspektorat Lebak Jadi Temuan BPK

Rusito (tengah) inspektur Inspektorat Lebak menghadiri kegiatan yang digelar internal Inspektorat setempat, belum lama ini.-A Fadilah tangerangekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam kegiatan Perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak, yang digelar di Kampung Sampireun, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu temuan dan muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.
BPK menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas pada sub kegiatan pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah. Sub Kegiatan tersebut di antaranya untuk pelaksanaan workshop Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.
"Workshop tersebut dilaksanakan di Kampung Sampireun Kabupaten Garut. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja menunjukkan hal-hal sebagai berikut," kata BPK dalam laporannya yang dikutip, Minggu (21/6/2025).
Pertama, kata BPK, biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya. Peserta workshop menggunakan transportasi berupa dua bus ukuran medium untuk pulang pergi ke tempat acara di Kabupaten Garut. Biaya transportasi tersebut telah dibayarkan 100 persen.
Berdasarkan pemeriksaan atas invoice biaya transportasi diketahui bahwa biaya transportasi selama di Kabupaten Garut dengan harga Rp510.000 adalah untuk tiga hari dengan harga satuan Rp170.000. Hasil pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan menunjukkan bahwa, selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop di Kampung Sampireun.
"Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Kabupaten Garut yaitu satu hari pada tanggal 12 Desember 2024. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan," tulis BPK.
Selanjutnya, yakni terkait pelaksanaan workshop yang direalisasikan melalui paket fullboard tiga paket meeting atau 3 pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820.000, sehingga total biayanya adalah sebesar Rp172.200.000,00 untuk 70 peserta yang seluruhnya dari internal Inspektorat.
Sumber: