Bupati Hasbi Keluarkan Surat Edaran, Operasional Truk Berat Hanya Malam Hari

Truk besar saat melintas di Jalan Rangkasbitung - Citeras, Rabu (18/6/2025).-Ahmad Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Bupati Kabupaten Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional truk berat yakni angkutan pasir dan tanah.
"Betul, sementara baru surat edaran untuk pembatasan jam operasional angkutan Galian C," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward kepada wartawan di Rangkaebitung, Rabu (18/6/2025).
Rully menerangkan, terdapat dua poin penting yang menjadi penekanan di dalam surat edaran tersebut. Pertama soal pembatasan jam operasional angkutan serta larangan truk membawa muatan dalam kondisi basah.
"Truk hanya boleh melintas mulai jam delapan malam sampai dengan jam lima pagi," ujar Rully.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Lebak akan segera menyampaikan surat edaran tersebut kepada pihak pengusaha angkutan dan pemilik galian.
"Saat ini sedang berproses penomoran surat nya, mudah-mudahan bisa selesai hari ini dan segera kita edarkan dan sosialisasiakan," paparnya.
Hera, pengusaha Tambang pasir di Kecamatan Cimarga mengaku, pihaknya siap mengikuti aturan dan arahan pemerintah Kabupaten Lebak, demi untuk kemaslahatan bersama.
Sumber: