Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Aktivitas Galian Tanah

Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, kemarin. Langkah tegas ini dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas galian yang meresahkan warga.- Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Tangerang-
Diketahui, kegiatan galian tanah di wilayah ini telah berulang kali dilakukan penutupan, namun masih kerap beroperasi kembali. Sebagai langkah lanjut, pihak Satpol PP akan mengirimkan surat resmi ke pemerintah provinsi untuk turut mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif.
Adapun peralatan berat yang disegel di lokasi berjumlah lima unit alat berat dan 40 unit armada kendaraan telah dikeluarkan dari area galian. (*)
Sumber: