Pedagang Pasar Anyar Minta Selasar Tidak Disewakan

Pedagang Pasar Anyar Minta Selasar Tidak Disewakan

Pedagang toko plastik tengah mempersiapkan kiosnya. Senin (16/6). Para pedagang sudah dapat berjualan didalam gedung baru Pasar Anyar.-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

Jumiri yang memiliki enam sertifikat hak guna pakai kios Pasar Anyar, saat ini dia mendapatkan fasilitas enam unit kios masing-masing berukuran 2,5x2 meter. Hal itu sebagai pengganti masa sewa hingga Agustus 2026 nanti.

 

"Sebenarnya kalau dihitung dari luas bidang tidak sesuai, tapi ini juga kita sudah terima kasih difasilitasi, karena memang sertifikat hak guna pakai itu sampai Agustus 2026," ujarnya.

 

Meski dia akan menempati kios-kiosnya didalam pasar Anyar, tambah Jumiri, dia tetap akan melanjutkan sewa dua kios di luar gedung Pasar tersebut. Sebab, di lokasi kios yang disewa saat ini sangat ramai dikunjungi para pembeli.

 

"Didalam pasar ini kan belum kelihatan ramai apa nggak, mudah-mudahan sih ramai pembeli," katanya.

 

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati menegaskan, pihaknya tidak akan menyewakan Selasar didalam gedung baru Pasar Anyar. Selasar hanya sebagai sarana lalulintas para pengunjung maupun pedagang yang memasok barang dagangannya.

 

"Selasar itu kan jalur lalulintas pengunjung yang akan berbelanja, jadi memang tidak akan disewakan, kalau disewakan nanti gimana lalulintas pengunjung," ungkap Titin.

 

"PUPR sudah mendesain gedung baru Pasar Anyar ini, selain kios-kios banyak juga space (fasilitas) komersil yang akan disewakan seperti di mal-mal," lanjutnya.

 

Di hari terakhir pengambilan kunci kios ini, kata Titin, dari 578 pedagang yang memiliki sertifikat hak guna pakai sudah mengambil kunci kios-kiosnya.

Sumber: