Pengadilan Militer II-08 Jakarta Gelar Sidang Perkara Oknum Anggota Satrad 211 Tanjung Kait

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Gelar Sidang Perkara Oknum Anggota Satrad 211 Tanjung Kait

Puluhan warga membongkar gubuk penyimpanan miras jenis ciu di Jalan Raya Tanjung Kait, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tepatnya dekat tugu selamat datang desa tersebut, Senin (12/2/2024). -Dokumentasi kiriman warga untuk Tangerang Ekspres-

"Engga Assalamualaikum, langsung masuk ke ruangan (Kepala Desa). Kebetulan ada kursi kosong di samping Babinsa Pak Dimyati. Langsung duduk enggak salaman lagi, nepok ke kaki Babinsa sambil berkata, Bang lu sama gua sama-sama loreng ngacak-ngacak mulu dah," tuturnya.

 

Akhirnya, lanjut Joko, si Adul disuruh pulang, dan mereka menolak untuk difoto sebagai bahan dokumentasi.

 

Terpisah, Amin, salah seorang anggota di Satrad 211 Tanjung Kait membenarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara terdakwa SPH, beberapa pekan lalu.

 

"Iya. Kami percayakan prosesnya kepada pihak Pengadilan Militer," imbuhnya, singkat saat dihubungi Tangerang Ekspres. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: