Pengadilan Militer II-08 Jakarta Gelar Sidang Perkara Oknum Anggota Satrad 211 Tanjung Kait

Puluhan warga membongkar gubuk penyimpanan miras jenis ciu di Jalan Raya Tanjung Kait, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tepatnya dekat tugu selamat datang desa tersebut, Senin (12/2/2024). -Dokumentasi kiriman warga untuk Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara terdakwa anggota Satrad 211 Tanjung Kait berinisial SPH, beberapa pekan lalu.
SPH disidang karena diduga terlibat dalam peredaran miras dan obat golongan G di wilayah Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang viral pada Senin (12/2/2024), lalu.
Joko, salah seorang perangkat desa yang menjadi saksi ke 3 dalam sidang tersebut menyampaikan, menerima sejumlah pertanyaan dari hakim terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AU berinisial SPH.
"Diantaranya, pertanyaannya kurang lebih, tahu dari mana SPH terlibat peredaran barang-barang itu?," tuturnya, saat ditemui Tangerang Ekspres, Kamis (10/4/2025).
Kemudian, Joko menuturkan, awal pihaknya membawa diduga penjaga warung penjual ciu yang biasa dipanggil Adul ke kantor desa.
"Di kantor desa, kami minta bikin surat pernyataan untuk tutup," tuturnya.
Tiba-tiba, lanjutnya, SPH bersama pria yang akrab disapa Om Aceh datang ke kantor desa.
Sumber: