Warga Tertipu hingga Rp 7 M

Warga Tertipu hingga Rp 7 M

SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel menemukan bukti bayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) palsu hingga senilai Rp 7 miliar. Hal itu terungkap di Ciputat Timur dari warga yang mengecek nomor validasi bukti bayarnya secara online. Saat divalidasi satu-persatu, ternyata bukti bayar yang dipegang warga itu tak terdaftar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah I Bapenda Tangsel Indri Sari Yuniandri mengungkapkan, hal itu terjadi karena orang yang diminta oleh wajib pajak untuk membayar BPHTB malah justru menggelapkan uang tersebut.

Modusnya, oknum calo itu meniru bukti pembayaran yang sebenarnya. Sehingga, secara kasat mata bukti bayar palsu itu sangat mirip serupa dengan aslinya. Dari mulai tanda tangan petugas bank, hingga ciri-ciri lainnya sangat mirip dibuat.

“Tapi pas dicek nomornya, semuanya tidak terdaftar. Kita bisa lacak dan mengetahuinya saat warga bayar PBB dan kita cek juga akta jual beli (AJB) tanahnya. Karena semua secara online terhubung jadi dapat ketahuan,” ungkapnya di Ciater, Serpong, Kota Tangsel Kamis (30/3).

Indri menuturkan, dari salah seorang warga Ciputat Timur, yang pasca-pengecekan diketahui bukti setornya palsu langsung mengumumkannya kepada warga lain di daerahnya.

Sehingga, lanjut Indri, warga berbondong-bondong datang memastikan bukti bayarnya benar.

“Tak tanggung-tanggung hingga Rp 7 miliar. Uang itu jelas tak masuk kas daerah. Ini harus diwaspadai. Makanya disarankan wajib pajak membayar sendiri berbagai kewajiban pajaknya. Tidak melalui orang lain atau calo,” imbaunya.

Bukti setor yang dipalsukan itu terjadi pada tahun 2014-2015 lalu. Ia tak melaporkan hal ini kepada polisi. Sebab, setelah mengetahui bukti setor yang palsu itu, warga yang menjadi korban tersebut ingin menyelesaikannya sendiri. “Pas tahu bukti setornya palsu. Dia malah tak mau memperpanjang masalah itu. Mungkin kenal sama orang yang telah melakukan penipuan itu,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Dadang Sofyan. Menurutnya, untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, pembayaran berbagai pengurusan pajak seperti PBB dan BPHTB dilakukan secara mandiri.

“Dengan pelayanan yang kami buka hingga Sabtu dan Minggu warga juga dapat leluasa membayarkan sendiri kewajiban pajaknya.

Sehingga dengan membayarkan sendiri sehingga hal yang tak diinginkan tidak akan terjadi,” katanya.

Tak hanya bukti setor BPHTB, Indri juga menemukan bukti setor PBB palsu hingga Rp 400 juta. Setoran pajak dari wajib pajak dapat dengan mudah diawasi. Sebab, sistem online yang dijalankan juga terkoneksi juga dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangsel.

“Dari bukti-bukti setor palsu itu jelas tak masuk kas daerah. Makanya lebih baik bayar sendiri. Layanan dan cara pembayarannya mudah dilakukan langsung oleh wajib pajak,” pungkasnya. (mg-22/bha)

Sumber: