Cekcok Gegara Bisnis Tanah, Paman Bacok Keponakan Hingga Berlumuran Darah

Luka bekas bacokan pada tubuh IS dari pelaku AS yang merupakan paman korban, Rabu (12/3/2025).-A Fadilah tangerangekspres-
"Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara 2, 8 tahun dan denda," ucapnya.(*)
Sumber: