Sengketa Pilkada Tangsel di MK Tidak Dilanjut, Benyamin : Dalil Kita Diterima
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
TANGERANGEKSPRES.ID - Pada Selasa (4/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 138 perkara hasil sengketa Pilkada 2024 tak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara 20 perkara lain akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Salah satu perkara hasil sengketa Pilkada 2024 yang tidak dilanjutkan adalah hasil Pilkada Kota Tangsel. Dimana perkara tersebut diajukan ke MK oleh pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali nomor urut 02 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin terhadap hasil yang diperoleh paslon nomor urut 01 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Terkait putusan MK tersebut, Benyamin Davnie mengucap syukur tas apa yang telah diperjuangka sekitar 2 bulan terakhir di MK. "Saya selama 2 bulan ini intensif menyusun dalil-dalil yang disampaikan ke MK dan ternyata semua dalil-dalil kita diterima MK dan terbukti permohonan mereka (palson 02) di tolak," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (5/2/2025).
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, pihaknya selama 2 bulan terakhir intensif melakukan berbagai upaya untuk membuktikan atau mencari dalil-dalil untuk membantah apa yang disampaikan.
"Jadi 2 bulan itu kita intensif berdiskusi dengan tim hukum dan semua yang terlibat mengenai apa yang disangkakan oleh mereka," tambahnya.
Menurutnya, telah MK memutukan perkara Pilkada Tangsel 2024 tidak berlanjut dirinya langsung mendapat ucapan selamat dari calon wali kota 02 Ruhamaben.
"Langsung Pak Ruhamaben WA saya dan mengucapkan selamat. Saya ucapkan terimakasih dan silaturahmi tetap jalan.
Pak Ruhamaben juga tetap saya ajak untuk sama-sama membangun Tangsel," tuturnya.
Pak Ben mengaku, kemungkinan pelantikan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Istana Presiden dan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Tapi, tanggal pastinya saya belum tahu," tutupnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kota Tangsel, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memperoleh 354.027 suara.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding pesaingnya yakni pasangan nompr urut 02 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin hanya memperolehan 212.740 suara.
Benyamin-Pilar yang notabennya petahana dipastikan kembali memimpin kota pemekaran dari Kabupaten Tangserang tersebut periode 2025-2030.
Dalam Pilkada Tangsel lalu pasangan Benyamin-Pilar diusung oleh 16 partai politik (parpol) koalisi, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Umat.
Sedangkan pasangan Ruhamaben-Shinta hanya diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (*)
Sumber: