Awal Tahun, Layanan Uji Kir di Kota Tangsel Stabil
Petugas sedang memeriksa kendaraan pikap saat uji KIR kendaraan di UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangsel. Dishub For Tangerang Ekspres--
TANGERANGEKSPRES.ID - Awal 2025 permintaan layanan uji KIR kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangsel stabil. Hal tersebut terlihat dari jumlah kendaraan yang mengantre dan dilayani setiap hari.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, pihaknya sejak awal Januari 2025 melakukan pelayanan uji Kir kendaraan bermotor seperti biasa.
"Awal tahun ini rata-rata kendaraan yang melakukan uji kir 80an kendaraan tiap hari," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (20/1/2025).
Heris menambahkan, sejak Januari 2024 lalu pelayanan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangsel tidak dipungut biaya atau gratis. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dalam aturan ini retribusi pengujian kendaraan bermotor telah dihapuskan," tambahnya.
Heris menghimbau kepada masyarakat pengguna layanan tetap melaksanakan pengujian kendaraan bermotor tepat waktu sebelum masa uji habis. Dengan uji kir gratis diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya.
"Tentu ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan raya dan khususnya di Tangsel," jelasnya.
Sumber: