Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua ASN Dinas Perikanan Tersangka Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua ASN Dinas Perikanan Tersangka Korupsi

DOK. KEJAKSAAN FOR TANGERANG EKSPRES. Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang resmi ditahan Kejari Kabupaten Tangerang kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad  menetapkan dua tersangka apartur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Keduanya terjerat kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Kata Arsyad, tersangka berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.

"Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan," jelasnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

"Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan," jelasnya.

Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024.

Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. "Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta," jelasnya.

Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru.

"Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jaenudin mengatakan, pihaknya menunggu laporan resmi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.

"Saya masih menunggu laporan Kepala UPT TPI untuk kepastiannya," singkatnya saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres. (*)

Sumber: