Kejari Kabupaten Tangerang Terima Tersangka Penyelundup Satwa Dilindungi
DOK. KEJARI KAB TANGERANG FOR TANGERANG EKSPRES. Kejari Kabupaten Tangerang menerima tahap dua tersangka kasus satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri.-Asep Sunaryo/tangerangekspres.id-
Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a
UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan," jelasnya.(*)
Sumber: