Ketua Komisi I Apresiasi BKPSDM Atas Pemberian Sanksi ASN Indisipliner

Ketua Komisi I Apresiasi BKPSDM Atas Pemberian Sanksi ASN Indisipliner

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dahyani-Agung Gumelar tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dahyani mengapresiasi, kinerja BKPSDM Kabupaten Serang terhadap pemberian sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan atau indisipliner.

 

Menurutnya, langkah yang diambil BKPSDM Kabupaten Serang sudah benar dan tepat, supaya ada efek jera dan menjadi percontohan bagi ASN jangan sampai ada yang melanggar aturan lagi.

 

Diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, telah memanggil lima ASN ke kantornya hari ini pada Kamis 19 Desember 2024.

 

Kelima ASN ini, melakukan tindakan indisipliner dan menjalani sidang etik atau penjatuhan hukuman disiplin, yang terancam mendapat sanksi disiplin berat dengan hukuman hingga non job.

 

Dahyani mengapresiasi, BKPSDM Kabupaten Serang atas pemanggilan lima ASN, yang melanggar aturan atau indisipliner dengan cara melakukan sidang kode etik sekaligus pemberian hukuman.

 

"Saya apresiasi BKPSDM Kabupaten Serang, karena memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak salah bakal diberikan hukuman non job, semoga menjadi efek jera dan percontohan bagi ASN lainnya agar tidak melanggar aturan," katanya.

 

Menurutnya, ASN indisipliner jika tidak ditindak akan mengganggu tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sumber: