Tak Rampung Desember 2024, Pelaksana Proyek Pasar Anyar Bakal Didenda

Tak Rampung Desember 2024, Pelaksana Proyek Pasar Anyar Bakal Didenda

PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin bersama perangkat daerah terkait didampingi manajemen PT PP Urban saat meninjau progres revitalisasi Pasar Anyar Tangerang, belum lama ini.-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID Kementerian PUPR akan menyerahkan hasil pembangunan revitalisasi Pasar Anyar Tangerang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Desember 2024. Proyek yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) Urban dengan nilai anggaran sebesar 123,8 miliar, ditargetkan rampung Desember 2024.

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, proyek revitalisasi Pasar Anyar Tangerang yang dikerjakan oleh PT PP Urban sesuai targetnya selesai Desember 2024. 

 

Oleh karenanya, Desember ini, kata Nurdin, akan dilakukan serah terima dari pihak pelaksana, yakni PT PP Urban kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kemudian diserahkan kepada Pemkot Tangerang.

 

"Setelah dilakukan serah terima kita akan melakukan langkah-langkah untuk menempatkan para pedagang ke kios-kios di dalam Pasar tersebut," kata Nurdin usai acara Bedah Buku Jejak Dr Nurdin yang digelar di pelataran Puspemkot Tangerang, Kamis (19/12/2024).

 

Nurdin menandaskan, apabila proses proyek pembangunan revitalisasi Pasar Anyar tersebut melewati batas waktu yang telah ditentukan, sesuai mekanisme yang berlaku akan dikenakan punishment atau denda kepada pihak pelaksana yaitu PT PP Urban.

 

"Tentu nanti kita akan serahkan ke mekanisme yang ada, kalau dalam hal yang belum selesai tentu nanti dari sana ada pengenaan denda. itu mekanismenya," tegas Nurdin yang pernah menjabat Kepala Pusdatin di Kemendagri. 

 

"Intinya kita akan menerima dari Kementerian PUPR setelah pekerjaan itu selesai," tandasnya lagi.

 

Sumber: