Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Dari 125 Perkara

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Dari 125 Perkara

Kajari Tangsel Dewi Apsari (dua kanan) memasukan serbuk sabu sebelum dimusnakan dengan cara diblender. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

Obat terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, lalu di blander kemudian dimasukan kedalam saluran pembuangan. Handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu. 

 

"Barang bukti lainya dimusnahkan dengan cara dibakar," tuturnya.

 

Dewi menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian dari suatu sistem peradilan pidana yang dimana bila perkara tersebut sudah inkrah maka akan eksekusi tuntas baik berupa pidana badan maupun barangnya.

 

"Kegiatan ini sebenarnya kita lakukan secara reguler, bisa 2 minggu sekali tergantung banyaknya barang bukti yang sudah putus. Kadang 1 bulan sekali," tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: