Besok, Depeko Kota Tangsel Bahas UMK 2025
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang.-Tri Budi-
"Ancer-ancer saya paling lambat 21 November UMP sudah diumumkan Gubernur. Jadi kita punya waktu 1 minggu membahas UMK, supaya nanti rekomendasi wali kota Tangsel 2-3 hari ke gubernur sebelum akhir November ditetapkan gubernur," tuturnya.
Pihaknya berharap pada 29 atau 30 November sudah ada rekomendasi dari walikota ke gubernur. Gubernur punya waktu hanya 2 hari sebelum menetapkan UMK kabupaten kota se-Banten.
"Diaturan menyebutkan maksimal 30 November UMK sudah diumumkan. UMK itu kalau turun tidak mungkin, kalau tetap juga tudak mungkin karena ada variabel pengalih. Pasti naik cuma besarannya kita tidak tahu," tutupnya.
Diketahui, UMK 2024 Kota Tangsel sebesar Rp 4.670.791. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,62 persen atau Rp 119.340 dari UMK 2023 sebesar Rp 4.551.451. (*)
Sumber: