Aktivis Laporkan 3 Galian C Ilegal di Kabupaten Tangerang ke Gakkum DLHK Provinsi Banten

Ketua Umum Teratai Institut Yanto. -Dokumentasi Teratai Institut untuk Tangerang Ekspres-
"Kami harap Gakkum DLHK Provinsi Banten dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba)," ujarnya.
Yanto meminta kepada para aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah, tidak ikut serta dalam melindungi tambang galian C ilegal karena laporan ditembuskan ke Polresta Tangerang, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain itu, Yanto mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk dapat mewariskan lingkungan yang baik ke generasi penerus serta mengawasi proses pelaporan sampai dengan adanya sanksi tegas bagi oknum tambang galian C ilegal.
Untuk informasi, surat laporan pengaduan ditembuskan kepada Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, PJ Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pj Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang. (*)
Sumber: