Aktivis Laporkan 3 Galian C Ilegal di Kabupaten Tangerang ke Gakkum DLHK Provinsi Banten

Aktivis Laporkan 3 Galian C Ilegal di Kabupaten Tangerang ke Gakkum DLHK Provinsi Banten

Ketua Umum Teratai Institut Yanto. -Dokumentasi Teratai Institut untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Aktivis lingkungan Teratai Institut melaporkan sejumlah aktivitas usaha tambang galian C ilegal di Kabupaten Tangerang kepada Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.

 

Laporan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terdampak yang khawatir dengan adanya aktivitas usaha tambang galian C ilegal.

 

Aktivitas tambang galian C ilegal yang dilaporkan Institut Teratai meliputi, tambang galian C ilegal di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg.

 

Kemudian, tambang galian C ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo dan tambang galian C ilegal di Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru.

 

Ketua Umum Teratai Institut Yanto mengatakan, terdapat tiga poin yang diminta dalam laporan tersebut.

 

"Pertama, penegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kedua, keikutsertaan instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinisi untuk melakukan pengawasan laporan. Ketiga, mengusut oknum dalam instansi yang terlibat dan melindungi tambang galian C ilegal," jelas Yanto, kemarin sore.

 

Lebih lanjut, Yanto juga menyampaikan, bahwa upaya pengakkan hukum yang dilakukan harus tegas sesuai peraturan yang ada.

 

Sumber: