Polsek Mauk Kunci dan Police Line Portal menuju Galian Tanah Desa Gintung

Polsek Mauk Kunci dan Police Line Portal menuju Galian Tanah Desa Gintung

Jajaran Polsek mengunci sekaligus memasang police line portal menuju galian tanah, di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/10/2024). -Dokumentasi Polsek Mauk untuk Tangerang Ekspres---

TANGERANGEKSPRES.ID - Adanya galian tanah ilegal di Kampung Pulo Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga desa setempat.

 

Menindaklanjuti keluhan itu, Jajaran Polsek Mauk disaksikan Kepala Desa Gintung Amsuri, gerak cepat mengunci sekaligus memasang police line di portal menuju galian tanah tersebut, Senin (14/10/2024). 

 

Dalam keterangannya, Kapolsek Mauk AKP Kudratullah telah menyampaikan laporan kegiatan penguncian sekaligus pemasangan police line itu kepada Kapolresta Tangerang.

 

"Kegiatan penguncian sekaligus pemasangan police line di portal menuju galian tanah, dilakukan sekitar jam 13.30 WIB, Senin lalu," kata Kudratullah, kepada Tangerang Ekspres, Kamis (17/10/2024).

 

Terpisah, sebelumnya, Kepala Desa Gintung Amsuri membenarkan adanya penguncian sekaligus pemasangan police line menuju lokasi galian tanah ilegal di desanya.

 

"Iya, Alhamdulillah, pihak Polsek (Mauk) ngunci sekaligus pasang police line portal di jalan depan kantor desa. Jalan depan kantor desa ini dipakai untuk akses hilir mudik truk dari galian tanah di desa kami," tuturnya.

 

Amsuri berharap, ke depan tidak lagi aktivitas serupa atau galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. (*)

Sumber: