Polres Lebak Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aksi Demo Penolakan Ketua DPRD
Kapolres Lebak AKBP suyono menggelar ekspos penangkapan 2 tersangka kasus meninggalnya anggota Satpol PP, Sabtu (12/10/2024).--
TANGERANGEKSPRES.ID - Polres Lebak menetapkan dan menangkap 2 orang tersangka dalam kasus tragedi berdarah DPRD Lebak yang menewaskan anggota Satpol PP Lebak. Atas atensi Polda Banten dan telah menjadi perhatian pusat, Polres Lebak telah menetapkan dua tersangka, yakni inisial M dan R. Penetapan kedua tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan 8 saksi yang dilakukan penyidik Polres setempat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi yang telah kita lakukan, untuk sementara kita tetapkan 2 orang tersangka, yakni inisial M merupakan mahasiswa alamat Cisonggong, Sajira (Korlap) dan R (37), merupakan warga Kp Gunung Sanggar, Cirinten," kata AKBP Suyono Kapolres Lebak ketika gelar perkara kasus penyebab kematian anggota Satpol PP Lebak Yadi Suryadi di Halaman Mapolres setempat, Sabtu (12/10/2024).
Menurut dia, berdasarkan keterangan hasil penyidikan, para pendemo itu dikasih uang nilainya bervariatif antara Rp 50 ribu hingga Rp1 juta" Imbuh Kapolres Suyono.
Terkait dengan hal ini, kata AKBP Suyono Polres berkomitmen akan mengusut tuntas persoalan tersebut hingga ke akar akarnya. Kata Kapolres, siapapun yang terlibat dan dari manapun dalangnya dia akan proses sesuai hukum yang berlaku tanpa ragu.
"Kasus ini juga telah menjadi atensi pak Kapolda. Yang pasti kita komitmen akan mengusut tuntas, semua nya yang terlibat akan kita terapkan jadi tersangka, tunggu aja saat ini masih dalam proses," tandas Suyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dengan inisial R dan M akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3, pasal 360 ayat 1, pasal 359 dan pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
"Kami minta masyarakat tetap tenang dan bersabar, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tidak akan ada kita tutup-tutupi," ucapnya.
Sumber: