Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia

Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia

--

Samuel menambahkan, seluruh shareholder di Infiniti Realty sepakat bahwa perusahaan ini tidak hanya mengejar profit (keuntungan) uang semata, karena yang lebih utama adalah meraih intangible asset yang berupa reputasi, citra dan nama baik perusahaan. Karena itu, kata Bendahara Umum DPP Realestat Indonesia (REI) itu, pihaknya akan terus memberikan semua yang terbaik bagi penghuni di Perumahan MGK yang notabene adalah para pembeli rumah pertama.

Diantaranya, Perumahan MGK menerapkan penerangan yang ramah lingkungan memakai solar panel, optimalisasi pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah yang menghemat pemakaian listrik dan pendingin ruangan (AC), serta penggunaan air bersih yang efisien.

“Terimakasih kepada Pak Dirjen Iwan karena pencapaian ini merupakan ide beliau. Saat itu, beliau memberi arahan agar kami membangun rumah subsidi dengan kualitas ramah lingkungan. Kemudian dengan pengawasan ketat dari Kementerian PUPR dan dibangun sesuai ketentuan dan persyaratan, akhirnya kami bersyukur sertifikat BGH pertama kategori utama untuk perumahan subsidi di Indonesia ini dapat diraih,” kata Samuel.

Komisaris Utama Infiniti Realty, Soelaeman Soemawinata menambahkan, membangun sebuah kawasan perumahan membutuhkan visi yang berakar dari cara pandang dan pengalaman para pelakunya (pengembang). 

“Kebetulan Pak Samuel berpengalaman membangun high rise building kelas premium dan saya bersama tim di Alam Sutera selama 30 tahun telah mengembangkan kawasan seluas 1.000 hektar di Alam Sutera dan 3.000 hektar di Pasar Kemis, tentu dua sisi ini yang kami gabungkan untuk menghasilkan rumah subsidi tetapi tetap dengan kualitas yang baik,” kata Soelaeman. (*)

Sumber: