Rumah Mewah di Serang Dijadikan Tempat Produksi Obat Terlarang, BNN Temukan 971 Ribu Butir Narkotika

Rumah Mewah di Serang Dijadikan Tempat Produksi Obat Terlarang, BNN Temukan 971 Ribu Butir Narkotika

Kepala BNN RI, Mathinus Hukom dan jajaran lainnya menunjukkan barang bukti aktivitas produksi bahan terlarang di rumah mewah Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (2/10).-Syirojul Umam -

 

"Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir. Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram, parasetamol, caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400 gram, dan povidone dalam bentuk serbuk warna putih seberat 50.000 gram," terangnya.

 

Dengan pengungkapan kasus clandestine laboratory di Serang, Banten yang memproduksi PCC sebanyak 971.000 pil tersebut, BNN dapat menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Hukuman:

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

 

 

Sumber: