Ganja Dikirim Lewat Ekspedisi
TANGERANG– Bandar narkoba jaringan Medan, Tangerang dan Bandung ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang. Penangkapan tersebut berawal dari laporan karyawan jasa pengiriman J&T Express, Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/9) lalu. Paket mencurigakan tersebut dikirim dengan menggunaan sebuah kardus yang dilapisi plastik bening. Karyawan ekspedisi merasa curiga karena melihat tiga buah toples tupperware berisi ganja yang sudah berbentuk serbuk. Karena curiga, J&T Express kemudian melaporkan pengiriman barang tersebut ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menghubungi BNN Provinsi Banten. Karena data penerima barang beralamatkan di Kotabumi, Kabupaten Tangerang. Mendapat kabar dari BNN Provinsi Banten, BNNK Tangerang melakukan pengembangan dengan mendatangi kantor J&T Express cabang Kotabumi untuk memastikan paket tersebut telah tiba. Setelah paket tiba, petugas BNNK bersama pegawai J&T express Kotabumi mengantarkan paket ke Pondok Sejahtera, Kotabumi. “Teman saya, Kepala BNN Kualanamu menghubungi dan mengatakan ada paket mencurigakan dan saya diminta untuk mendatangi kantor J&T yang ada di Kotabumi untuk mengamankan paket tersebut,”ucap Kepala BNNK Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto, Selasa (12/9). Setelah mendapat informasi tersebut, petugas BNNK kemudian menangkap tersangka Tito Sandra yang menerima barang di alamat tersebut. Setelah dibuka, petugas mendapati narkotika jenis ganja seberat 3,2 kilogram dan beberapa barang lainnya. Tito diketahui berperan sebagai kurir atas perintah Indra Kurniawan dengan upah Rp 300 ribu sekali antar dan disuruh mengambil upahnya dari Tersangka Hendri. Tito kemudian mengatur janji dengan Hendri untuk mengantar paket sekaligus mengambil upah di salah satu mal di Kota Tangerang. Setelah sempat terjadi aksi saling kejar, Hendri akhirnya berhasil ditangkap. “Mereka memang biasa melakukan transaksi di tempat ramai seperti mal karena tidak ada yang curiga,”tambah Akhmad. Dari keterangan dua tersangka, dua pelaku lainnya ditangkap dan diamankan tim Tindak Kejar (Dikjar) BNNP Banten dan BNNK Tangerang. Dua pelaku lain, Indra Irawan dan Edwin alias Ogud ditangkap di dua tempat berbeda. “Indra kita tangkap di kawasan Meruya Barat, sementara Edwin sebagai pemilik ganja tinggal di Bandung. Dia kita tangkap setelah berhasil dipancing datang Ke Tangerang,”tambahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan keempat tersangka, BNN mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus berisi narkotika jenis ganja yang terbagi ke dalam 3 toples tuperware dengan total seberat 3,2 kilo gram, satu buah kompor portabel, satu buah lampu senter, batu baterai, kursi lipat segi tiga, sendok makan, rantang dan terpal plastik. “Kepada petugas jasa pengiriman barang, pelaku mengaku isi barang tersebut alat-alat perlengkapan untuk kemping,”tutupnya. (mg-01)
Sumber: