Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian terhadap Wanita Muda di Indekos Neglasari Tangerang
Pelaku berinisial MFR saat diamankan Tim Gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari berikut barang bukti handphone dan laptop. -Ahmad Syihabudin-
TANGERANGEKPRES.ID -- Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari hasil olah TKP dan dikuatkan dengan analisa ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Tim melakukan penyelidikan atas pelaku MRF tersebut.
"Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya," kata Zain.
Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar kosan korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.
"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.
Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.
Sumber: