Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian terhadap Wanita Muda di Indekos Neglasari Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian terhadap Wanita Muda di Indekos Neglasari Tangerang

Pelaku berinisial MFR saat diamankan Tim Gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari berikut barang bukti handphone dan laptop. -Ahmad Syihabudin-

"Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban," terang Kapolres.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: