Polisi Ciduk Pengedar Sabu asal Desa Tegal Kunir Kidul

Polisi Ciduk Pengedar Sabu asal Desa Tegal Kunir Kidul

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi.-Foto: Polsek Kronjo untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - MN, warga Kampung Malaka, RT 07 RW 02,Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi. Sebab, pria 41 tahun ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Di rumah MN, polisi berhasil menyita diantaranya 13 paket sabu kemasan plastik klip dengan total berat bruto 1,30 gram, 1 alat hisap sabu botol plastik, 1 pak berisi 62 plastik klip, 1 sedotan untuk alat memisahkan sabu, 1 korek gas dan uang tunai Rp250 ribu.

"Kami pun telah mengamankan pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kronjo Ipda Syihabudin," kata Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, kemarin.

AKP Dedi Ruswandi menegaskan, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dasar penangkapan, lanjutnya, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VIII/2024/SPKTII/POLSEK KRONJO/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tak lupa, AKP Dedi Ruswandi mengimbau masyarakat dilarang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai sabu atau menyalahgunakan sabu. (*)

Sumber: